MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial A yang mengaku seorang wartawan media online asal Kota Medan, diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha hiburan malam di Kota Medan.
Kali ini yang menjadi korbannya adalah Dede Lubis, seorang pengusaha hiburan malam Traxx Club dan KTV yang berada di Jalan Nibung Raya Medan Petisah Kota Medan.
Tak tanggung, A diduga melakukan pemerasan terhadap Dede Lubis senilai Rp 5 juta dengan dalih meminta iklan ucapan selamat, Sabtu (26/8/2023).
Perbuatan yang dilakukan A ini diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Undang-undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999.
Oleh karena itu, Dede Lubis pun meminta kepada Dewan Pers, PWI Pusat dan Sumut, organisasi wartawan lainnya, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap A yang diduga sudah melakukan tindak pidana pemerasan.
“Perbuatan dia (A-red) sudah sangat meresahkan dan sudah keterlaluan bang. Dengan dalih memuat iklan ucapan selamat di media online dia, dengan seenaknya dia meminta uang senilai Rp5 juta,” kata Dede Lubis kepada sejumlah wartawan yang sudah kompeten sembari mengungkapkan akan melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum, Senin (28/8/2023).
Dikatakan Dede Lubis, agar APH segera menangkap A yang perbuatannya sudah sangat meresahkan pengusaha hiburan malam di Kota Medan.
Sebab menurut Dede Lubis, apa yang dilakukan A ini bukan hanya kepada dirinya saja, melainkan kepada pengusaha tempat hiburan malam lainnya yang ada di Kota Medan.
“Oleh karena itu, agar tidak menjadi momok dan meresahkan masyarakat, saya minta kepada APH dan organisasi wartawan yang ada di Kota Medan, untuk segera menangkap A yang perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat,” tandas Dede Lubis. (red)