IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diduga Pemilik Bangunan Ruko Langgar Ketentuan Wali Kota Medan

MEDAN, TOPKOTA.co – Diduga sebuah bangunan ruko dua tingkat yang berada di jalan Kapten Rahmabudin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan tidak terlihat Plang atau izin mendirikan bangunan dari Dinas terkait.

Pasalnya pemilik bangunan ruko diduga telah melanggar peraturan izin mendirikan bangunan yang sudah di atur dalam Nomor 9 Tahun 2002 tentang izin mendirikan bangunan ( meliputi kegiatan penelitian tata letak dan desain bangunan yang berada di lingkungan tersebut. Minggu (10/11/2024).

Sebab Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin menfirikan bangunan.

Saat ini IMB telah diganti menjadi PBG yang di maksud (Persetujuan Bangunan Gedung) sebelum mendirikan bangunan PBG dapat di ajukan sebelum, saat atau setelah bangunan berdiri.

Pantauan awak media di lokasi bangunan tersebut sudah terlihat 70 persen berdiri, namun plang izin mendirikan bangunan Ruko sama sekali tidak kelihatan di papan plang izin mendirikan bangunan tersebut.

Anehnya pihak terkait seperti pihak kelurahan maupun pihak kecamatan diduga sama sekali tidak merespon atas berdirinya bangunan Ruko yang berada di jalan Kapten Rahmatbuddin tersebut.

Menurut warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bangunan itu sudah melanggar ketentuan peraturan Wali Kota Medan bang, seharusnya pihak Trantif kelurahan maupun ke Camatan mengambil sikap yang bijak atas dugaan bangunan tanpa memiliki PBG.

Karena setiap masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, apa lagi bangunannya bertingkat itu harus di lengkapi dengan izin, supaya tidak menjadi sorotan awak media. Sebut warga sama awak media. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER