IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Kades Terpilih Perkebunan Lima Puluh Dilaporkan ke Polres Batubara

S Susanto dan Taufik Hidayat didampingi kuasa hukumnya Helmisyam Damanik SH saat membuat laporan ke Polres Batubara.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Kasus dugaan pemalsuan Ijazah Paket B dan Paket C milik MR warga Dusun VII Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara mencuat, setelah masuknya surat pengaduan masyarakat atas nama S. Susanto dan Taufik Hidayat ke Polres Batubara tanggal 28 November 2022, perihal pengaduan dugaan peristiwa pemalsuan surat.

Karena itu, sehubungan dengan dugaan terjadinya peristiwa pemalsuan surat terhadap Ijazah Paket B atas nama MR yang dikeluarkan oleh Kelompok Belajar Bina Anak Nusantara Kelurahan Sunggal Kota Medan, terhadap Ijazah Paket C atas nama MR yang dikeluarkan oleh PKBM Cipta Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, kedua pelapor telah dimintai keterangan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara, Senin dan Selasa (5-6/12/22).

Kepada wartawan, Selasa (6/12/22), S Susanto dan Taufik Hidayat didampingi kuasa hukumnya Helmisyam Damanik SH menjelaskan alasan mereka mengadukan kasus ini melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Batubara.

Mereka juga mengaku telah menjelaskan kepada penyidik Reskrim Polres Batubara bahwa mereka dirugikan, karena calon yang memenangkan pilkades diduga menggunakan ijazah palsu.

Laporan pengaduan yang diterima Polres Batubara.

Menurut mereka, bila terlapor tidak ikut pilkades hasilnya tentu lain. Suara yang memilihnya seharusnya masuk ke perolehan suara 3 calon yang ikut bertarung dalam pilkades 16 November 2022.

“Tiga kandidat lain termasuk saya jelas dirugikan dengan lolosnya terlapor sebagai calon kades, bahkan memperoleh suara terbanyak pula. Seharusnya suara yang diperolehnya milik 3 kandidat lain,” pungkas S Susanto.

Ditambahkannya, saat pendaftaran bacalon kades, sebenarnya mereka sudah curiga. Saat itu terlapor hanya menyerahkan fotocopy ijazah paket B dan C.

“Namun karena belum punya cukup bukti kami tidak bisa menindaklanjuti. Tapi setelah kami peroleh cukup bukti dimana berdasarkan fotocopy ijazah paket B dan Paket C milik terlapor, setelah dibarcode ternyata kami ketahui nama dalam barcode tersebut bukan nama terlapor, melainkan nama orang lain,” terang Susanto yang dibenarkan Taufik Hidayat.

Didampingi penasehat hukum Helmisyam Damanik SH dari LBH Ferari Batubara, Susanto dan Taufik Hidayat berharap hukum ditegakkan. “Kami ingin hukum ditegakkan dan terlapor dikenai hukuman pidana sekaligus dibatalkan sebagai calon kades terpilih,” harap Susanto.

Terkait laporan dan tudingan ini, sayangnya MR kades terpilih Perkebunan Lima Puluh belum berhasil ditemui wartawan, begitu juga dengan nomor ponselnya belum berhasil diperoleh wartawan. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER