IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diduga Oknum PNS di Dinas Satpol PP Labuhanbatu Penampung Buah Sawit Ilegal

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Seorang PNS yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu berinisial ZT di laporkan Mhd Azhari Harahap selaku pengusaha jual beli sawit warga di Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pasalnya, ZT yang memiliki usaha jual beli sawit di gang buntu, di duga telah menerima dan membeli sawit dari Ipan dan Andre warga Suka Dame pelaku pencurian sawit pada hari Selasa tgl 20 Januari 2026, pukul 04.10 Wib, di tempat Azhari. Karena itu Azhari datang ke Polres Labuhanbatu bersama Gunawan (Saksi), melaporkan Ipan dan Andre (Pelaku) serta ZT (Penadah Buah Sawit) pada 21 Januari 2026, ke Polres Labuhanbatu dengan bukti laporan Polisi nomor LP/B/128/1/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATRA UTARA. Sesuai dari pengakuan dan bukti bukti berupa rekaman CCTV pencurian sawit sebanyak 9 Tros, yang di taksir bernilai sekitar Rp. 700.000,- jika di Rupiahkan dan rekaman pengakuan para pencuri.

Sebelumnya, pihak Azhari telah berulangkali menemui pihak pengusaha ZT, namun selalu ditemui jalan buntu dan Omelan dari anak pengusaha yang berada di lokasi. Atas hal itu Azhari menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan akan kerugian yang di terima. Yang di duga hal ini bukan sekali ini saja yang di lakukan para pelaku pencuri bisa jadi sudah berulang kali.

BACA JUGA:  Ditembak OTK, Pedagang Mie Aceh Terkapar di Marelan

Mirisnya, meski sudah dilaporkan beberapa hari yang lalu, sampai sekarang para terduga pelaku dan pengusaha jual beli sawit ZT masih bebas dan terus beroperasi.

“karena itu Kami meminta Satreskrim Polres Labuhanbatu segera menindak lanjutinya dan memproses serta menahan para pelaku yang terlibat,” tutup Azhari pada tim wartawan. Senin, 26 Januari 2026.

Diketahui, pencurian buah sawit dan penadah dapat di jerat Undang-undang Perkebunan No.39 Tahun 2014, (Pasal 107 dan 111) dan KUHP (Pasal 362/363 dan 480).

“Pelaku pencurian sawit terancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp. 4 miliar. Penadah sawit curian diancam pidana maksimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP.

Sementara, untuk perimbangan berita tim wartawan berulang kali menghubungi ZT melalui pesan Whatshapp belum memberikan tanggapan, hingga berita ini di publikasikan. Senin, (26/1/2026). (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER