MEDAN, TOPKOTA.co – Diduga Camat Medan Barat lakukan Pungli dan menyalahgunakan wewenangnya dengan memindah tugaskan Lima (5) Mandor Pengawas Kebersihan Sampah.
Pasalnya mereka awalnya dipindah tugaskan secara sepihak tanpa alasan jelas oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, ST., MAP.
Diketahui bahwa mandor Pengawas kebersihan sampah yang dipindah tugaskan menjadi petugas P3SU ini antara lain adalah; Abdu Hasbi, Mandor Pengawas Kebersihan Sampah di kelurahan Kesawan, Kelurahan Karang Berombak, Rio Sutanja Nasution, Kelurahan Sei Agul, Kusdian Pasaribu, Kelurahan Gelugur Kota, Ridwan Marpaung, dan Kelurahan Silalas, Sri Rahayu br. Siregar. Semua berada dibawah Kecamatan Medan Barat.
Dari lima Mandor kebersihan sampah yang dipindah tugaskan ini, empat mandor sampai mengadu ke anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor. Para mandor yang bertugas di kecamatan Medan Barat ini mengaku mendapat surat pemindahan tugas dari mandor pengawas menjadi petugas P3SU tanggal 23 Mei 2025.
Kabarnya, pemindahan tugas para mandor pengawas kebersihan sampah ini hanya karena meminta uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) kepada Camat Medan Barat, Hendra Syahputra yang hendak disetorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, dan Camat Medan Barat marah.
“Camat Medan Barat, Hendra Syahputra memakai uang iuran sampah kepada kami. Kami hanya menagih uang WRS kepada Camat Medan Barat yang mau kami setor ke DLH Medan, tapi kami dimarahi, dan mendapat surat pemindahan menjadi petugas P3SU.
Itu uang setoran iuran sampah yang harus kami bayarkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Karena belum juga dibayarkan makanya kami pun menagih uang itu kepada Camat, “ujar Abdu Hasbi sedih saat mendatangi kediaman Antonius Tumanggor yang merupakan anggota DPRD Kota Medan asal dapil 1 Kota Medan, Rabu (28/5/25) malam.
Didampingi rekannya sesama mandor pengawas kebersihan di kecamatan Medan Barat, Abdu Hasbi mengaku jumlah uang WRS yang dipinjam oleh Hendra Syahputra kepada mereka bervariasi dari mulai 5 juta sampai 13 juta rupiah. “Itupun uang iuran sampah bulan Januari 2025 dari masyarakat yang harus kami setorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan”, terangnya kepada awak media yang bertugas.
Dihadapan wakil rakyat dari fraksi NasDem DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, para mandor pengawas kebersihan ini berharap pengaduan mereka yang mengaku telah diperdaya oleh Camat Medan Barat karena telah ingkar janji mendapat perhatian serius.
“Harapan kami, pak Antonius Tumanggor dapat meneruskan aspirasi kami ini sampai ke Wali Kota Medan, karena akibat Camat Medan Barat ingkar janji kami pun terancam merugi”, ujar Ridwan Marpaung yang bertugas sebagai Mandor Pengawas Kebersihan Sampah kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat sambil menunjukkan bukti transfer uang iuran sampah dan bukti penyerahan uang cash yang diberikannya kepada Hendra Syahputra dan Sarpras kepada awak media.
Menanggapi pengaduan ke lima Mandor pengawas kebersihan sampah ini, Antonius Tumanggor mengatakan akan segera meneruskannya kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas karena kuat dugaan ini ada kejanggalan pungli terhadap para mandor.
Kemudian kembali dikatakan Antonius bahwa belum genap seratus hari kerja Walikota Medan, namun Hendra Syahputra selaku Camat Medan Barat telah berulah dan dikhawatirkan dapat menimbulkan citra buruk Wali Kota Medan yang salah satu program kerjanya adalah bersih bersih di lingkungan pemerintahan kota Medan dan jangan sampai ada pungli.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini, Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sejak menjabat, banyak mendapat masalah, seperti pemilihan kepling yang tidak selesai, masalah pengutipan pembelian HT oleh para Kepling dengan uang pribadi, pembelian baju Dinas, sepatu boot, bantalan pakaian, padahal terang Antonius ini tidak ada diatur oleh Undang Undang.
“Banyak kepling yang mengadu kepada saya akibat banyaknya pengutipan terhadap mereka dengan alasan sebagai perangkat kebutuhan kerja yang dilakukan oleh Camat Medan Barat. Saya akan segera bawakan ini agar dibahas dan dirapatkan di komisi IV DPRD Kota Medan untuk di RDP-kan”, katanya.
Antonius Tumanggor pun mengatakan secepatnya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
“Saya meminta DLH segera menyelesaikan masalah ini, jika tidak mampu silahkan mundur. Selain itu saya akan meminta Wali kota Medan, Inspektorat, dan Kabag Tapem dan Kadis Ketenagakerjaan Medan untuk memeriksa Hendra Syahputra selaku Camat Medan Barat, karena apa dasar Camat menggunakan uang retribusi sampah dan meminta kepada ke lima Mandor pengawas sampah sambil marah marah. sementara ke lima Mandor jadi terhutang kepada DLH Kota Medan, namun saat ke lima Mandor menagih uang retribusi sampah kepada Camat malah mereka dipindah tugaskan menjadi petugas P3SU”, terang Antonius.
Selanjutnya, Antonius Tumanggor meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengembalikan ke lima Mandor Pengawas Sampah tersebut ke posisi sebelumnya.
“Saya meminta agar DLH Kota Medan dapat mempekerjakan ke lima Mandor Kebersihan Sampah ini lagi. Karena menurut saya jika mereka salah silahkan diproses namun jika tidak hak mereka harus dikembalikan”, tegasnya. (Ayu)