IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Korban bersama PH Lapor Polisi dan Datangi Dinsos Kota Medan

MEDAN, TOPKOTA.co – Setelah dilaporkan dugaan penganiayaan oleh orang tua korban AG dan PHG bersama Pengacara Hukumnya, pemilik Panti Asuhan Letcia Hosana Indonesia penuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan pada Kamis (28/08/2025)

Kepada awak media terlapor melalui kuasa hukum panti Asuhan,Andris Tarihoran dan rekannya menyampaikan,bahwa kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik di Unit PPA Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan berdasarkan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh orang tua korban AG dan PHG

Menurut Kuasa hukum panti Asuhan Letcia Hosana Indonesia, Andris Tarihoran tindakan pelapor mengarah ke laporan palsu dan pencemaran nama baik kliennya,”terangnya

“Soal Laporan orang tua korban,kami selaku Pengacara Hukum terlapor dari panti Asuhan Letcia Hosana Indonesia sudah melaporkan balik ke Polrestabes Medan, sekira empat hari yang lalu,”ucap Andris Tarihoran

Menurut Andris Tarihoran, laporan korban dan Pengacara Hukumnya, laporan terhadap orang tua anak yang merasa mendapatkan penganiayaan dari pemilik Panti Asuhan Letcia Hosana Indonesia,ada upaya rekayasa, sehingga menyudutkan klien saya selaku pengasuh anak korban tersebut.

BACA JUGA:  Barang yang Dicuri dari Rumah Dinas Wali Kota Milik Pemko Medan

Terpisah,Kuasa Hukum Pelapor dugaan korban penganiayaan anak dibawa umur,Agus Buulolo SH,MH menjelaskan, kliennya melaporkan berdasarkan pengakuan korban, yaitu anaknya yang dipercayakan diasuh dipanti Asuhan Letcia Hosana Indonesia, karena anaknya itulah yang merasakan apa yang terjadi pada dirinya

“Kuasa Hukum Korban dugaan Penganiayaan anak dibawah umur,Agus SH, MH juga mendatangi Dinas Sosial Kota Medan, untuk Profesional dalam menyikapi pengaduan,serta serius dalam penanganan perkara dugaan Penganiayaan dan kekerasan terhadap korban anak dibawah umur kliennya tersebut,”ungkapnya,pada Kamis (28/08/2025)

“Kami meminta kepada Dinas Sosial Kota Medan jangan ada indikasi berpihak dalam masalah ini.Dan kami berharap Dinas Sosial Kota Medan segera kroscek ijin Panti Asuhan Letcia Hosana Indonesia, apabila ada indikasi ketidak sesuaian secara administratif dan Standar Operasional Prosedur ( SOP),Dinas Sosial melalui bagian tertentu harus menutup Panti Asuhan Letcia Hosana Indonesia tersebut,”tegas Pengacara Hukum Korban

Kepada awak media Dinas Sosial Kota Medan melalui Idris (KTM) menyampaikan bahwa pihak Dinas Sosial Kota Medan, sampai detik ini belum ada mengeluarkan Izin Panti Asuhan Letcia Hosana Indonesia tersebut.

BACA JUGA:  Polsek Firdaus Monitor Bencana Banjir dan Pantau Bendungan Blutu

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto,saat dikonfirmasi awak media, membenarkan laporan tersebut,tapi beliau tidak bisa menjelaskan terkait saling lapor antar korban dan pelapor,”Iya ucap singkatnya. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER