PEKANBARU, TOPKOTA.co – Fadila Saputra melaporkan Ade Barto Ajudan T Azwendi Fajri Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan Raden Marwan seorang staff ASN protokol DPRD Kota Pekanbaru ke Mapolsek Kota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru Provinsi Riau, Jum’at (08/05) pukul 20:15 Wib
“Saya melaporkan terkait dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan terhadap saya selaku Pemimpin Umum media siber (online) www.putrariau.com dan Pimpinan Perusahaan media cetak Tiraiinvestigatif dengan no laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA, ” ucap Fadila Saputra.
Lanjutnya, tindakan dugaan pengusiran dan penghinaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh kedua terlapor saat beliau sedang melakukan peliputan. “Peliputan yang saya lakukan dalam kegiatan Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Refocusing anggaran APBD Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Jum’at (08/05/2020) pukul 11.00 Wib di ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru yang berlokasikan di Jalan Jendral Sudirman,” katanya.
Sambungnya, saat melakukan peliputan, dirinya dihampiri dua terlapor dan meminta beliau untuk keluar dari lantai 2 (dua) gedung DPRD Kota Pekanbaru. “Ade barto bersama rekannya melontarkan kata-kata penghinaan, dengan menyebutkan saya dan media saya abal-abal. Mereka juga menarik baju saya untuk keluar hingga baju saya mengalami robek,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fadila meminta pihak Kepolisian Mapolsek Kota Pekanbaru untuk dapat memberikan sanksi hukum kepada kedua terlapor, tidak haya atas dugaan tuduhan penghinaan, melainkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1). (Joni)