BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang oknum Polisi berinisial B berpangkat Briptu ditangkap Propam Polres Batubara bersama temannya, saat berada di Hotel MCA Perdagangan Kota Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Dari informasi yang dihimpun, oknum Polisi berinisial B itu bertugas di satuan Propam Polres Batubara, ditangkap bersama temannya diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (4/5/2023).
Kasi Propam Polres Batubara Iptu Ruslan Tambunan kepada awak media membenarkan penangkapan yang dilakukan Propam Polres Batubara setelah adanya pengaduan dari istri Briptu B.
“Benar, Itu dia (Briptu B) di dalam sel, awalnya dia (Briptu B) sudah digerebek istrinya, kami amankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi, dan sudah kami test urine hasilnya positif,” ujar Iptu Ruslan Tambunan, Jumat. (5/5/2023).
Kemudian Iptu Ruslan mengungkapkan bahwa Briptu B kerap melanggar disiplin dalam tugasnya. “Dia diamankan bersama seorang temannya berinisial CH. Dan kini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ruslan juga menyebutkan Briptu B terancam keputusan akhir pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH). “Dia ini (Briptu B) sudah sering melanggar kode etik. Memang tak layak lagi jadi anggota Polri, kami ajukan KEP PTDH,” tutup Iptu Ruslan. (Solong)