IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Didampingi Projo Karo, Masyarakat Desa Sukamaju Layangkan Surat Kepada Menteri LHK RI

Masyarakat Desa Sukamaju Surati Menteri LHK RI sampaikan keberatan jika PT BUK diberi Izin Hak Kelola Kawasan Hutan Produksi Siosar Puncak 2000.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Masyarakat Desa Sukamaju Surati Menteri LHK RI untuk menyampaikan keberatan jika PT BUK diberi Izin Hak Kelola Kawasan Hutan Produksi Siosar Puncak 2000.

“Untuk mencegah adanya proses permohonan perizinan atau Hak Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi yang merupakan Hutan Adat Desa Sukamaju di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, maka masyarakat Desa Badan Permusyawatan Desa bersama Kepala Desa Sukamaju didampingi Penasehat Hukum DPC Projo Kabupaten Karo Imanuel Elihu Tarigan SH surati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Ibu Siti Nurbaya dan ditembuskan kepada Presiden RI, Deputi II Kantor Staf Presiden, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Kepala KHP XV Kabanjahe,” ujar masyarakat kepada wartawan, Selasa (21/2021).

Sementara, Simon Ginting selaku Tokoh masyarakat Desa Sukamaju saat diwawancara awak media di Kantor Jasa Pengiriman Surat di Kabanjahe, menjelaskan bahwa pasca penangkapan alat berat jenis Buldozder pada tanggal 12 Maret 2021 lalu oleh Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang sedang bekerja di dalam Kawasan Hutan Produksi, sampai saat ini belum ditetapkan tersangkanya.

“Hal ini membuat adanya dugaan kami bahwa pelaku berpotensi terlepas dari jerat hukum, salah satunya mungkin dengan cara memberikan izin atau hak pengelolaan kepada terduga pelaku dengan berbagai cara, misalnya membuat data–data yang direkayasa, sehingga terduga pelaku seolah–olah sudah memiliki usaha dan berinvestasi di dalam Kawasan Hutan Produksi tersebut,” ujarnya.

Dalam surat tersebut lanjut Simon, warga menyampaikan kepada Menteri LHK bahwa Hutan Produksi tersebut adalah Hutan Adat Desa Sukamaju yang pernah dipinjam oleh Dinas Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Karo untuk reboisasi (penanaman pohon Pinus) pada tahun 1975 sampai dengan tahun 2005. Kemudian telah ditebang dan dibuka pada zaman Bupati Karo Sinar Perangin – Angin untuk program pertanian yang diberi nama Karo Agrosistem.

“Pada tahun 2005 setelah jabatan Bupati Karo Sinar Perangin – Angin berakhir, areal yang sudah terbuka tersebut kembali ditelantarkan. Sehingga masyarakat Desa Sukamaju mengelola dan mengusahai areal Kawasan Hutan Produksi tersebut untuk bercocok tanam, karena keterbatasan areal pertanian masyarakat di kawasan APL (kawasan bukan hutan), untuk keberlangsungan hidup warga,” jelas Simon Ginting.

Sedangkan, Juda Sembiring selaku Ketua Karang Taruna Desa Sukamaju menyampaikan sampai saat ini tidak pernah ada pihak–pihak lain yang mengusahai/mengelola areal Kawasan Hutan Produksi tersebut. “Apalagi kalau ada yang mengaku – ngaku sudah berinvestasi dan memiliki asset didalamnya, itu tidak benar. Dalam surat kami kepada Menteri LKH, dengan tegas kami sampaikan bahwa kami sangat keberatan karena kami sebagai pemilik Hutan Adat Desa Sukamaju sudah kekurangan areal pertanian untuk bercocok tanam demi keberlangsungan hidup kami,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wait Better Ginting yang merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sukamaju, bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945, bahwa segala kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat banyak, bukan kepada seorang pengusaha (individu). (John Ginting)