MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu melakukan pemeriksaan putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin, bernama Darnedi Kurnia Santi (DKS), atas laporan pencemaran nama baik sesuai UU ITE.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pemeriksaan DKS yang anak perempuan Bupati Labusel. “Benar, dia memenuhi panggilan penyidik,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Terlapor DKS, menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam dengan 16 pertanyaan. “Jalani pemeriksaan sekitar 2 jam lebih, dengan 16 pertanyaan,” sebutnya.
Tapi, sebut Kabid, status DKS masih sebagai saksi terlapor. Sebelumnya, DKS dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution setelah namanya disebut-sebut di kolom komentar akun Facebook.
Anak bupati tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus tersebut bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang berisikan,”Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution,” tulis postingan Nia Lim.
Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut-sebut dalam kolom komentar Facebook Nia Lim langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021.
Atas laporan tersebut, para pihak terkait juga sudah dipertemukan untuk mediasi oleh Polres Labuhanbatu, namun tak menemui titik terang. Akhirnya kasus tersebut dilimpahkan Polda Sumut. (Ayu)