MEDAN, TOPKOTA.co – Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara kali ini kegiatannya bersama Polsek Delitua jajarannya Polrestabes Medan, dengan mengambil topik “Fenomena Geng Motor Serta Upaya Penanggulangannya”, di channel 94,3 FM Pro 1 RRI Medan Jalan Gatot Subroto 214 Medan, Rabu (21/06/2023).
Narasumber kali ini Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH, didampingi dari Humas Polda Sumatera Utara Jamaluddin S.Sos Paur Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas, serta dipandu oleh host dari RRI Medan Ricky Subandi.
Beragam pertanyaan yang diajukan oleh host maupun pemirsa seputaran topik dalam dialog ini, yaitu, apa yang dimaksud dengan geng motor, apa yang melatar belakangi adanya geng motor, apakah geng motor selalu melanggar ketentuan lalu lintas serta melakukan tindak pidana, upaya apa yang dilakukan oleh Polsek Delitua terhadap geng motor, apa saran serta imbauan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Delitua terkait geng motor.
Dari hasil jawaban oleh narasumber Kompol Dedy Dharma SH, dapat disimpulkan sebagai berikut, geng motor berawal dari anak berusia 14 tahun atau lebih 16 yang melakukan pelanggaran, yaitu pelanggan berlalulintas berupa kebut-kebutan liar, bukan hanya merupakan kenakalan remaja bahkan menjurus dalam perbuatan kriminal, sedangkan kebut-kebutan liar saja merupakan sebuah perbuatan tindak pidana.
Penyebab timbulnya geng motor banyak aspek yang menjadi faktor utama, mengapa anak remaja bisa terjerumus dalam perbuatan yang meresahkan masyarakat, seperti perceraian orang tua, anak kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatian orang tua atau pun guru di sekolah mereka dan lemahnya kondisi ekonomi keluarganya, kurang pengertian dari pihak orang tua terhadap persoalan yang dihadapi para anak, kondisi fisik dan psikis anak yang jarang diketahui oleh orang tuanya sendiri.
Faktor penyebab geng motor melakukan kejahatan yaitu faktor internal yang meliputi intelegensi, usia, jenis kelamin, keluarga dan faktor eksternal yang meliputi pendidikan, pergaulan anak, lingkungan masyarakat serta media sosial yang sekarang sangat berperan dalam sisi kehidupan semua kalangan
Upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kejahatan geng motor, yaitu upaya preventif seperti patroli di jam rawan, razia, sweeping dan upaya represif dilakukan pada saat telah terjadinya kejahatan seperti pemberian sanksi, pembinaan kepada pelaku geng motor dan proses hukum.
“Kami berharap orang tua meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan lingkungan pergaulan anak, agar ada pembatasan terhadap akses anak pada penggunaan media sosial, memberikan pengarahan nilai dan norma agama, sosial, budaya, sopan santun dan melakukan komunikasi secara aktif dan baik antara orang tua dan anak. Aparat penegak hukum agar dapat menanggulangi tindak pidana kejahatan geng motor dan lebih memaksimalkan penerapan sanksi pidana, agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku geng motor khususnya anak di bawah umur. Memberikan progam-progam kegiatan pemuda seperti olahraga dan membangun kerja sama dengan pihak pendidikan untuk melaksanakan kegiatan tersebut yang sejalan dengan kurikulum tingkat sekolah,” ucap Pamen berpangkat Melati 1 di pundaknya ini. (Ayu)