IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Di Pematangsiantar, Videotron Jadi Ajang Iklan Produk Rokok Diduga Tanpa Ijin

SIANTAR, TOPKOTA.co – Keberadaan iklan-iklan produk rokok yang diduga tidak memiliki ijin dengan melanggar peraturan pemerintah menjamur cukup lama. Instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Satpol Pamong Praja sebagai penegak Perda Kota Pematangsiantar Provinsi Sumut terkesan melakukan pembiaran.

Informasi yang dihimpun wartawan, diketahui bahwa pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame terhitung nilai sewa sebagai salah satu sektor peningkatan PAD Kota Pematangsiantar, namun tidak diketahui analisa hitungan pajaknya, jika reklame seperti iklan-iklan produk rokok yang diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait kemudian dipasang dan disinyalir menyalahi aturan pemerintah PP 109  Tahun 2012 tentang bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatann, dan di pasal 27 tentang  pengendalian iklan produk tembakau menyebutkan, tidak dilakukan di jalan utama/protokol dan harus sejajar bahu jalan, tidak memotong atau melintang.

Dari liputan awak media, videotron  di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan rumah makan Panorama dijadikan iklan/reklame produk rokok, padahal di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar sebagai jalan utama, videotron tersebut melintang. Kalaupun memiliki ijin iklan/reklame, tentu sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 .

Terpisah, Kadis Penanaman Modal  Pelayanan dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar Agus Salam saat dihubungi wartawan melaui pesan Whatsaap terkait reklame rokok menggunakan videotron mengatakan bahwa ijinnya tersebut merupakan produk blibli. Namun ia tidak menjelaskan secara akurat tentang produk blibli tersebut, dan sejumlah pertanyaan wartawan lainnya juga tidak dijawab.

Sementara, Ketua DPW Provinsi  LSM Katulistiwa Galler Manurung kepada awak media mengatakan, bahwa LSM Katulistiwa sudah melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Satu Pintu  (DPMPTSP) dan Satpol Kota Pematangsiantar sebagai penegak peraturan pemerintah khususnya Perda, agar kedua instansi tersebut segera menertibkan iklan/reklame yang melanggar aturan.

Ia juga menilai tentu ada perbuatan melanggar hukum jikalau iklan/reklame itu tidak memiliki ijin illegal, bahkan ada beberapa iklan/reklame produk rokok di Kota Pematangsiantar menyalahi PP Nomor 109 Tahun 2012. “Makanya kita segera surati Aparat Penegak Hukum (APH), pasalnya sudah terkait pajak,” katanya. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER