JAKARTA, TOPKOTA.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktek dugaan peredaran narkoba di di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Jaln Kol. Sugiono, Aur, Medan Maimun Kota Medan.
Dibalik pengerebekan tersebut terungkap fakta ternyata sejumlah pengunjung selalu ada yang overdosis hingga dilarikan ke rumah sakit.
“Menurut keterangan dari manajer operasional, sudah beberapa kali pengunjung yang overdosis narkoba dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak manajemen,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa (26/5/26).
Ia mengatakan modus peredaran narkoba, di Nez Zone pengunjung yang datang akan diarahkan terlebih dahulu ke hall maupun ke room yang kosong.
Kemudian, pengunjung memanggil waiter (pelayan) untuk memesan narkoba dengan kode “obor”, “Obat” atau “O”. Selanjutnya, pelayan menanyakan jumlah narkoba yang akan dipesan.
Tidak berselang lama, pelayan datang membawa ekstasi atau narkoba dengan jumlah yang dipesan dan pengunjung melakukan pembayaran secara tunai atau transfer.
Jenderal polisi bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa selama 6 tahun New Zone beroperasi, diperkirakan penjualan narkoba ataupun narkoba yang sudah dikonsumsi sebanyak 65.700 butir.
Dengan demikian, perkiraan total nilai narkoba yang sudah terjual sebesar Rp 65,7 miliar.
Dalam pengerebekan di New Zone, Sabtu (23/5), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan 34 orang yang terdiri atas owner (pemilik), manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur.
Hasilnya pemeriksaan di Mabes Polri ada pun empat tersangka yang ditetapkan, yakni ; Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Dan kemudian untuk tersangka terakhir ada Anthony Wijaya alias Aan yang memiliki peran manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan.
“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone yang melibatkan management,” kata Eko.
Selain mendalami dugaan tersangka lain, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dari hasil peredaran narkoba jaringan ini.
Selain tersangka, penyidik juga memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Eddy selaku pengendali dan Ape selaku penyedia narkoba.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone,” kata Eko.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga tim Subdit IV Dittipidnarkoba menyita beberapa aset milik Eddy. (Ayu)









