IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Desa Sukarame Gelar Musrenbang Tahun 2023

Pemdes Sukarame Kecamatan Munte Kabupaten Karo saat menggelar Musrenbang Desa, di Losd Desa (Jambur/Balai), Kamis (26/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB. (Foto: Bambang Sembiring)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukarame Kecamatan Munte Kabupaten Karo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, di Losd Desa (Jambur/Balai), Kamis (26/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Turut hadir dalam musrenbang, Kepala Desa Sukarame Semangat Sembiring, Camat Munte diwakilkan Yasmin Purba, Ketua BPD, Candra Oktavianus Peranginangin, Koramil 06 Munte diwakilkan Peltu J Pasaribu, Polsek Munte diwakilkan Aiptu M Ginting Poskesdes, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Edi Tarigan, Pendamping Lokal Desa (PLD ) Bambang Sembiring, aparatur Desa Sukarame dan warga Desa Sukarame.

Semangat Sembiring saat membuka musrenbang desa mengatakan bahwa kegiatan ini untuk membahas rancangan RKP Desa tahun 2023 dan daftar usulan tahun 2024. “Kegiatan musrenbang ini dilaksanakan untuk menampung yang dibutuhkan oleh masyarakat di seluruh Desa Sukarame,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini kata Semangat, masyarakat diharapkan mengajukan seluruh usulan-usulan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat. “Berdasarkan regulasi yang ada, untuk hari ini Pemdes diwajibkan bermusyawarah dengan BPD dan perwakilan masyarakat di setiap dusun,” ucap Semangat.

Pemdes Sukarame Kecamatan Munte Kabupaten Karo saat menggelar Musrenbang Desa, di Losd Desa (Jambur/Balai), Kamis (26/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB. (Foto: Bambang Sembiring)

Sementara itu, perwakilan dari Kecamatan Munte Yasmin Purba mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini diharapkan bisa memprioritaskan kegiatan pembangunan yang sangat mendesak dan dibutuhkan oleh masyarat.

Dalam musrenbang tersebut pengarahan juga disampaikan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Edi Tarigan terkait prioritas penggunaan dana desa, yakni Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022. Yang mana ada perubahan terkait alokasi penerimaan BLT maksimal 25% dan minimal 10 %, yang mana tahun sebelumnya minimal 40% dari jumlah pagu dana desa, adanya 3% alokasi untuk biaya operasional pemerintah desa, serta ketentuan 50% Padat Karya Tunai Desa.

Sebelum acara ditutup, dilaksanakan penandatangan berita acara hasil musrenbang desa, perwakilan peserta, dilanjutkan Ketua BPD dan kepala desa. (Bambang Sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER