BIRUBIRU, TOPKOTA.co – Dugaan sementara dari tudingan masyarakat bahwasanya penyebab meningkatnya angka kriminalitas di Wilayah Hukum Polsek Birubiru Polresta Deliserdang dikarenakan bebasnya praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan beroperasi di wilayah hukum tersebut.
Munculnya asumsi miring dari masyarakat itu setelah melihat jelas dari matanya sendiri beberapa lokasi yang dijadikan praktik judi tembak ikan bebas beroperasi.
Mirisnya, lokasi tersebut di tempat umum dan terbuka. Seperti di Jalan Delitua- Patumbak Desa Ajibaho Kecamatan Sibirubiru, persisnya di warung kopi milik Syahran dan Alm.Rizal Sigalingging.
” Coba lihat itu bang yang di warung kopi Syahran dan Alm. Galingging, buka terus sampai 24 jam tanpa pernah ada penegoran dari pemerintah desa juga penindakan aparat penegak hukum setempat yakni Polsek Birubiru. Padahal keberadaan warung itu di pinggir jalan dan depan – depanan juga. Mustahil lah kalau polisi dan pemdes setempat tidak mengetahuinya,” ujar warga Sibirubiru yang mengaku bermarga Barus kepada awak media ini Rabu, (22/10/2025).
Selain itu, lanjut Barus. Judi tembak ikan itu juga ada di GG. Iklas, GG. Tanah Wakaf Desa Sidodadi, tepatnya di Cafe Japet dan Keleng.” Lain lagi di desa lainya bang, seperti desa biru-biru, rumat gerat, kutomulyo dan mbaruai. Pokoknya bayak kalilah judi ikan yang beroperasi di wilkum Polsek biru-biru ini,” terangnya.
Barus juga menceritakan, kalau belakangan ini sering sekali terjadi kemalingan di daerah tersebut.” Pantasan belakangan ini selalu terjadi kemalingan, judi tembak ikan inilah mungkin penyebabnya,” katanya penuh kesal.
Barus memawaki warga lainnya beeharap aparat penegak hukum mulai dari tingkat Polsek Birubiru, Polresta Deliserdang hingga Polda Sumut supaya memperhatikan keresahan masyarakat, dan menutup serta menindak segala bentuk perjudian di Kecamatan Sibirubiru, terkhusus di desa Ajibaho dan Sidodadi,” pintanya.
Terkait dalam hal ini, Kapolsek Birbiru, AKP Natanail Sitepu saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam. (Ayu)