IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dedy Gunawan Dianiaya dan Disekap di Hotel Grand Central Premier, Hendra Koh Diduga Owner Club Malam Amavi Dilaporkan ke Polda Sumut

Dedy Gunawan Ritonga korban pelaku penganiayaan saat dirawat di Rumah Sakit Siloam Hospital Medan, Sabtu (30/9/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut akan gerak cepat mengusut kasus pengeroyokan dan penyekapan yang dilakukan oleh seorang owner hiburan club malam Amavi di Medan bersama temannya, terhadap korban Dedy Gunawan Ritonga di Jalan Merak Jingga.

“Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September telah berproses,” ucap keluarga korban Halpian Sembiring Meliala yang telah membuat LP di Polda Sumut untuk pelapor atas nama Gunawan Ritonga, Sabtu (30/9/2023).

Karena itu, pihak Polda Sumut yang telah menerima laporan itu akan secepat mungkin untuk menindak terlapor atas nama Hendra Koh bersama temannya, yang ikut terlibat melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada para korban bersama teman-temannya itu.

“Akibat perbuatan itu, korban babak belur dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam Hospital Medan,” terangnya.

Dedy Gunawan Ritonga korban pelaku penganiayaan saat dirawat di Rumah Sakit Siloam Hospital Medan, Sabtu (30/9/2023). (Foto: Ist)

Disebutkannya, kronologis kejadiannya pada tanggal 30 September 2023 pada pukul 03.30 WIB. Pada saat itu, pelapor (korban) berada di Jalan Merak Jingga Medan tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Empire. Kemudian, pelapor melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil, dan pelapor melihat beberapa orang memaksa para korban keluar dari mobil tersebut, hingga akhirnya para korban tersebut keluar dan para terlapor langsung memukul para korban.

Dalam peristiwa itu, korban Indra Aziz Praja Santika mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah, luka bagian pangkal hidung dan luka bagian pipi kanan. Sedangkan Dedi Gunawan Ritonga, mengalami luka bagian kening dan luka lebam di seluruh wajah.

Setelah itu, para korban dan pelapor dibawa oleh para terlapor ke dalam gedung dan disekap. Sesampainya di dalam gedung, pelapor (korban) dan para korban kembali dipukuli sampai babak belur.

Sekitar pukul 04.15 WIB, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus yang dihubungi datang bersama personel, kemudian membawa pelapor dan para korban keluar dari lokasi gedung tersebut.

Selanjutnya, para korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Siloam Hospital. Atas kejadian itu, para korban saat ini masih diopname di rumah sakit tersebut dan terhalang segala aktivitasnya. Kemudian, pelapor membuat laporan dan selanjutnya diberikan kuasa kepada Halpian Sembiring Meliala untuk membuat laporan kepada pihak Polda Sumut.

Sementara itu, Ka SPKT Polda Sumut melalui Payanmas Siaga II AKP RAZ Simamora membenarkan pengaduan pelapor (korban) yang dianiaya dan disekap oleh terlapor Hendra Koh Cs. “Secepatnya diproses dan menangkap pelakunya tersebut,” jelasnya. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER