ASAHAN, TOPKOTA.co – Dua kaki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terpaksa dilumpuhkan petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan dengan timah panas, pasalnya pelaku nekat melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pelaku berinisial DI alias Dedi Bokir (32) warga Jalan Sei Asahan Kelurahan Tegal sari Kec. Kota Kisaran Barat yang merupakan residivis pada Tahun 2019 yang ditangkap dalam perkara 363 KUHP.
“Peristiwa pencurian itu dialami korban Irwan (29) warga Jalan Sei Asahan No. 14 A Kel. Tegal Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (25/3/2022).
Dalam laporan korban, Kapolres menyebutkan bahwa barang barang yang ada di dalam rumah seperti mesin kulkas, 1 buah tabung gas ukuran 12 Kg, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristie warna silver, 1 buah helm LTD warna merah, 2 buah velg sepeda motor, 2 unit lampu sen depan Yamaha Vixion, 2 unit lampu sen belakang Yamaha Vixion, 1 unit kipas angin merk GMC dan 1 buah pintu kamar mandi yang terbuat dari alumunium telah hilang dari dalam rumah.
“Korban yang mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5.500.000 kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Asahan, yang kemudian laporan korban langsung ditindaklanjuti,”sebut Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, petugas pun mendapatkan ciri-ciri pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama. “Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib, petugas mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku berada di Jalan Ali Syahbana Kel. Mutiara, dan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama Dedi Bokir,” ujarnya.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan petugas yang dapat membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku di bawa Rs Umum Kisaran untuk dilakukan perawatan medis.
“Dari pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kipas angin warna hitam merk GMC, martil dan kunci pas,” ungkap Kapolres.
Sementara dari hasil interogasi, pelaku Dedi Bokir mengakui perbuatannya bersama dengan temannya berinisial P (DPO) dan F (DPO). “Terhadap 2 pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan oleh petugas dan diimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur,”pungkasnya. (Dad)