Dansatgas Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto: “Lau Kawar Bukan Objek Wisata”
TANAH KARO, TOPKOTA.co – Ketua Dansatgas Tanggap Darurat Sinabung Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto menyatakan agar masyarakat disekitar lereng Sinabung dan para wisata, maupun setiap orang supaya dilarang keras memasuki kawasan “zona merah” kususnya ke Danau Lau Kawar, karena Lau Kawar bukan tempat objek wisata, Jumat (21/5).
Ditengah pandemi Covid-19, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto kembali menekankan agar tetap mematuhi zona–zona bahaya dari Gunung Api Sinabung khususnya Danau Lau Kawar dan Aliran Sungai Lau Borus.
“Sampai detik ini, Gunung Sinabung masih berstatus siaga. Untuk itu, baik warga maupun tamu wisata dilarang memasuki zona-zona bahaya yang ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan pemerintah. Semua kawasan zona merah tersebut telah dibuat portal maupun spanduk tulisan tanda dilarang masuk,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruangannya.
Sebab lanjut Dandim, potensi terjadinya erupsi dan guguran awan panas masih sangat tinggi. Selain itu, informasi terkait aktivitas Sinabung harus didapat dari unsur pemerintah yang dapat dipertanggung jawabkan. Dandim 0205/TK Letkol Kav YuliEeko Hadyanto meminta kepada media massa agar di sebarluaskan guna diketahui masyarakat, pencinta alam dan wisatawan.
Terpisah, Kepala Pusat Vulkanologi Gunung Sinabung Armen Putra menyatakan, saat ini kubah lava Gunung Sinabung semakin membesar, ditambah juga dengan tekanan magma dari dalam perut gunung.
“Selagi kubah lava masih ada, jadi potensi guguran dan awan panas masih tinggi. Untuk tekanan dan jarak luncur masih terus fluktuatif tergantung dari dorongan,” kata Armen.
Sampai saat ini lanjutnya, aktivitas gunung terpantau masih terus mengeluarkan material abu vulkanik dan dapat berubah sewaktu-waktu, bahkan beberapa hari lalu sempat juga tertutup abu vulkanik di beberapa desa yang berada di Kecamatan Namanteran.
Dikatakan, berdasarkan data sementara tersebut, maka status Gunung Api Sinabung masih ditetapkan pada level 3, dapat berubah tergantung suplai magma di dalam perut gunung. Atas itu, ia mengimbau, masyarakat atau pengunjung tetap menjauhi kawasan zona merah minimal radius 3 kilometer dari puncak gunung.
“Kemudian radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur, dan radius 4 kilometer untuk sektor timur-utara. Artinya, demi keselamatan warga, zona-zona bahaya itu harus steril dari segala aktivitas,” ujarnya. (John Ginting)