SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Penggunaan Dana Desa Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar tahun anggaran 2021 akan diaudit Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.
Audit ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bernama Riady SH warga Huta Sidorejo Nagori Sitalasari pada tanggal 03/01/2022 lalu, terkait dugaan penyimpangan dan keterlambatan pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari.
Hal ini diketahui berdasarkan surat Camat Kecamatan Siantar Nomor 141/16/36 l 3/2022 kepada Pangulu dan aparaturnya, guna menindaklanjuti surat perintah Plt Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut untuk melakukan audit kepada Pangulu Sitalasari dan aparaturnya atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 lalu.
Adapun isi dari surat Camat kepada Pangulu tersebut adalah untuk hadir pada Jumat 21/01/2022 pukul 10.00 WIB di Kantor Pangulu Sitalasari bersama Maujana Nagori, Perangkat Nagori dan TPK dengan melengkapi dokument untuk dilakukan audit.
Terkait akan dilakukannya audit ini, Riadi SH sebagai masyarakat pelapor memberi apresiasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun dan jajarannya. Ia juga berharap dalam audit nanti dapat dibuka secara jelas dan terang benderang demi tercapainya pemerintahan yang bersih di Nagori se-Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut khususnya Nagori Sitalasari. (JN)