GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Masyarakat bersama Pengurus BUMDes Desa Lolanaa Idanoa Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Kabupaten Nias melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pada Dana BUMDes Tahun Anggaran 2019 ke Inspektorat Kota Gunung Sitoli.
Dalam laporan tersebut, penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Desa Loloanaa Idanoi terindikasi rawan korupsi dan tidak sesuai prosedur, pasalnya penetapan penggunaan Dana Desa diduga tidak mengikuti proses perencanaan dan penganggaran Desa.
Hal ini diketahui dari Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa yang disusun berdasarkan hasil pembahasan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa, yang seharusnya melibatkan seluruh perangkat Desa dan elemen masyarakat secara transprans, sehingga apa yang menjadi prioritas pada penggunaan Dana Desa tersebut tepat pada sasaran.
“Kita Warga masyarakat berperan serta dalam pengawasan penggunaan DD ini, oleh karena itu kami mengingatkan Inspektorat Pemko Gunungsitoli dan penegak hukum (Polres dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli) untuk melakukan audit pada penggunaan anggaran DD Tahun 2019 di Desa Loloanaa idanoi,” ujar salah seorang warga Desa Loloanaa Idanoi Oktavianus Bate’e yang ditemui di kediamannya, Kamis (14/05).
Lanjut Oktavianus menyampaikan, selama ini Kepala Desa Loloanaa Idanoi Edieli Batee diduga tidak melibatkan masyarakat dan mengfungsikan perangkat desa dalam penganggaran pembangunan, sehingga penggunaan Dana Desa menimbulkan kecurigaan untuk masyarakatnya.
“Hal ini dilaporkan, karena kita sebagai warga masyarakat Desa Loloanaa Idanoi, mengingat selama ini Desa Loloanaa Idanoi dipimpin oleh Edieli Batee sebagai kepala Desa tidak mengfungsikan perangkat desa dan melibatkan masyarakat dalam pengganggaran pembangunan, sehingga wajar kalau kita sebagai masyarakat menduganya, dan menyampaikan hal ini berupa laporan kepada Inspektorat dan kepada penegak hukum untuk melakukan audit pada Angaran DD tahun 2019, dengan tujuan agar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa ada BPD dan Kadus yang SK pengangkatannya masih aktif, namun tidak menerima honor dan juga tidak di fungsikan. “Demikian perangkat lain yang diangkatnya juga merupakan sebatas lambang, sehingga kami warga masyarakat menilai bahwa penggunaan anggaran DD ini diduga jadi ajang untuk dikorupsikan dan kurang tepat sasaraan,” ujarnya.
Oktavianus juga mengatakan seharusnya Dana Desa digunakan untuk pembangunan di Desa, bukan untuk kepentingan pribadi. “Salah satu contoh pembentukan BUMDes Tarorogo di Desa Loloanaa Idanoi bukan untuk kesejahteraan Direktris, Bendahara, dan Kepala Desa, melainkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sementara kepala Desa bersama kroninya menarik uang tabungan dari Rekening BUMDes tanpa ada sasaran penarikan uang tunai tersebut, itukan sudah menyalahgunakan. Bisa saja uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka untuk meraup keuntungan, lalu apakah itu tujuan BUMDes dibentuk,” tanyanya.
Untuk hal tersebut sambungnya, masyarakat Desa Loloanaa Idanoi berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli dan penegak hukum benar-benar menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat tentang dugaan Penyalahgunaan DD Tahun 2019 di Desa Loloanaa Idanoi, agar tidak muncul asumsi miring di masyarakat kepada Pemerintahan Kota Gununungsitoli dan juga penegakan hukum di wilayah pemerintahan Kota Gununungsitoli.
Sementara Kepala Desa Lolanaa Idanoi terkait laporan dan tudingan tersebut sampai saat ini, belum memberikan keterangan secara resmi. (Af)