LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Dalam sepekan, terhitung mulai 25 Agustus 2021 hingga 01 September 2021, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 orang tersangka dari 9 Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam paparannya menerangkan, dari 11 tersangka yang berhasil diamankan juga ada disita narkoba jenis sabu seberat 15,62 Gram. Selain itu, sebanyak 7 orang tersangka adalah pengedar dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara sebanyak 4 orang sebagai pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika,” jelasnya, Jumat (3/9/2021).
Dari 11 tersangka tersebut diantaranya, AT alias Aman Leng (33) warga Dusun Kongsi Enam ditangkap Di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Labura dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.2 Gram, 1 Buah kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.52 Gram, 1 Buah Bong terbuat dari botol Mineral merek Zachi-R.
Kemudian MF (27) dan MK (25) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan MK ditangkap pada hari Kamis, (26/8/2021) dengan barang bukti 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.46 Gram, 1 unit Handphone merek Resmi, uang sebesar Rp. 450.000, 1 Bilah dan 3 bilah Pisau.
RS (21) warga Selat Beting II Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu ditangkap pada hari Jum’at 27 Agustus 2021 dengan barang bukti 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.1 Gram, 1 Unit Sepeda motor CRF warna hitam.
SP (41) warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu, P (49) warga Desa Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, ditangkap pada hari Jum’at, 27 Agustus 2021 di Dusun Kampung Baru II Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dengan barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.9 Gram, 1 unit Handphone merek Nokia, uang sebesar Rp.1.500.000.
SJL alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu, ditangkap pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 di Desa Sei Tampang Bilah Hilir dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.24 Gram.
BIN alias Beng (22) yang merupakan DPO warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu ditangkap pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Labuhanbatu, dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 7.78 Gram, 4 lembar tisu, 1 buah Tas, 1 buah gunting, 1 unit Handphone merek Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.
PM alias Ngek (31) DPO, warga GG Katholik Desa Kampung Padang Kec. Pangkalan ditangkap pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 di Gg Delima Desa Pangkatan, dengan arang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.17 Gram, 1 buah dompet dan 1 unit Handphone.
IP alias Ilham (27) warga Desa Nelayan Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti, 2 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.28 Gram, 1 unit Handphone, 2 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik dan 1 skop terbuat dari pipet.
ZE (45) warga Kampung Nelayan Kecamatan Bilah HilirLabuhanbatu ditangkap pada hari Rabu, 01 September 2021 di Perkebunan Desa Sennah dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.3 Gram dan 1 init sepeda motor. (Dy)