IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam Seminggu Polres Batubara Ungkap Sejumlah Kasus Judi, 8 Pelaku Ditangkap

BATUBARA, TOPKOTA.co – Dalam kurun waktu seminggu, Satreskrim Polres Batubara berhasil mengungkap kasus perjudian judi togel tulis, togel online dan  dadu guncang di beberapa tempat berbeda.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MM didampingi Kasat reskrim Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Kanit Resum Ipda A Sitorus dalam keterangannya mejelaskan, kasus perjudian ini sudah lama tidak terungkap, dan atas informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim bersama tim turun kelokasi yang di jadikan tempat perjudian, dan berhasil  menangkap para pelaku.

Adapun Jenis judi togel yang diungkap dengan tersangka Mastarjo alias Bawor, ditangkap Rabu (19/03) sekira  pukul 15.30  Wib, dengan Barang bukti 2 potongan kertas rokok berisikan angka tebakan, 1 buah Hp merk nokia warna hitam dan uang tunai Rp 211 ribu.

Selanjutnya, Zen Hendry Manalu ditangkap Kamis (5/3) di Dusun V Pardomuan Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara. Muhammad Idris ditangkap Jum’at (13/3) di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara berkisar pukul 21.00 Wib.

Sementara kasus judi Togel online dengan  tersangka Muhammad Nazir Akbar, ditangkap Sabtu (21/03) pukul 14.30 Wib di Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi Batubara. Sedangkan kasus judi dadu guncang dengan  tersangka Diski Santoso alias Diki (Bandar Dadu) yang ditangkap di jalan Perdamaian Lingkungan IV Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Minggu (22/3) sekira pukul 02.00 Wib.

Selain Bandar dadu guncang, petugas juga mengamankan 3 orang pemain judi dadu guncang bernama Syahrial, Dasuki dan Risdo Hok Kop Maruli Sinaga. “Kepada tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) 1e-2e Sub 303 bos KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Ikhwan Lubis. (Solong)