ASAHAN, TOPKOTA.co – Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial A (20) warga Dusun III Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kab. Asahan.
Pria yang merupakan seorang Nelayan ini diamankan petugas lantaran telah melakukan pencurian pemberatan (Curat) di dalam rumah korbannya di Dusun V Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa pencurian tersebut dialami korban Ahmad Fadli Armaya (20) pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 08.00 Wib.
“Korban melaporkan bahwa 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo Y33s warna midday dream miliknya telah hilang, yang diduga dilakukan oleh terlapor melalui jendela kamar rumah,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (25/5/2022).
Akibat kejadian itu, korban merasa mengalami kerugian sebesar Rp 4.700.000, yang kemudian melaporkan kepada petugas.”Berdasarkan laporan korban tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib, petugas mendapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial A sedang berada di rumahnya Dusun III Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan,” ujar Kapolres.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku A. “Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan yang dapat membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Sebelum dibawa ke kantor Satreskrim Polres Asahan, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan. “Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri 1 unit Hand Phone merk Vivo Y33s warna midday dream dari rumah korban, dan pelaku juga mengaku residivis, pernah di hukum penjara dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada Tahun 2020 dengan vonis 10 bulan,” pungkasnya. (Dad)