IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Curi Vario, Pria Pasar Lapan Kembali Ditangkap Polsek Indrapura

Pelaku curanmor berinsial IE (37) saat diamankan di Polsek Indrapura, Minggu (19/11/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pria berinsial IE (37) tidak taubat-taubatnya melakukan aksi kejahatan walaupun sudah pernah ditangkap Polsek Indrapura Polres Batubara. Kini warga Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara ini, harus kembali berurusan dengan Polsek yang sama karena terlibat kasus pencurian sepeda motor, Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka IE sebelumnya sudah dilakukan penahanan (dalam perkara lain dalam kasus pencurian), kali ini IE ditangkap karena telah melakukan mencurian sepeda motor (Curanmor) dari dalam rumah tetangganya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, di Dusun Limau Manis Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih Kab. Batubara sekira pukul 05.00 Wib.

Kapolsek Indrapura  AKP Joni H Damanik SH MH membenarkan dan menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 di Dusun Limau Manis Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam tanpa plat nomor rangka: MH1JFV118JK818972 dan nomor mesin: JFV1E1823477.

“Setelah terjadi pencurian, Reni pemilik sepeda motor terbangun dari tidur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya sudah tidak berada lagi di tempat, di ruangan tamu dalam rumahnya,” terang Kapolsek.

Barang bukti sepeda motor Honda Vario yang diamankan dari pelaku curanmor berinisial IE, Minggu (19/11/2023). (Foto: M Saini)

Kemudian Reni mengecek disekitar rumah, ternyata pintu samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, namun Reni tidak mengetahui siapa pelaku yang mengambil sepeda motor miliknya itu.

Atas kejadian tersebut, Reni ( pelapor) mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah).

“Atas hilangnya sepeda motor tersebut, korban keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Indrapura. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 187 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 18 November 2023, meminta agar pelakunya dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kapolsek Indrapura.

Kapolsek Indrapura lanjut menerangkan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib, personil Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengembangan kasus terhadap pelaku IE, yang sebelumnya IE sudah pernah dilakukan penahanan (dalam perkara lain dalam kasus pencurian )

Dari hasil pengembangan dan informasi yang didapat, personil unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH bergegas menuju ke rumah IE di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Batubara.

Kemudian IE berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. (Solong)