IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Curi TV di Kantor PN Rantauprapat, Residivis Ditembak Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Erli alias Carli (41) bakal kembali menjalani hukuman di balik jeruji penjara. Pasalnya, residivis ini berhasil ditangkap Polres Labuhanbatu usai mencuri satu unit Televisi merk LG 42 inch milik kantor Pengadilan Negri (PN) Rantauprapat di Jalan SM.Raja No. 38 Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Apesnya lagi saat diciduk, Carli mencoba melawan, sehingga aparat petugas Polres Labuhanbatu terpaksa melakukan tindakan terukur, dan menembak bagian kaki Carli, Jumat (3/9).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit mengatakan, pelaku Inisial Carlie (41) baru saja menghirup udara bebas setelah dipidana kasus pencurian penangkaran sarang burung walet beberapa waktu lalu.

“Kini pelaku beraksi lagi melakukan pencurian 1 unit TV merk LG 41 inch di Kantor Pengadilan Negri Rantau prapat, namun aksi pelaku dapat kita ketahui melalui CCTV milik Kantor PN Rantauprapat, hingga dilakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, pencurian televisi ini terjadi pada 2 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 Wib di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Rantauprapat Jalan SM Raja No. 38 Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari interogasi, pelaku yang berdomisili di Jalan SM.Raja Aek Tapa B Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, mengakui telah melakukan pencurian. Pelaku sendiri diamankan Tim 2 Tekab Labuhanbatu di Jalan SM Raja Aek Tapa B tepatnya di rumah pelaku pada Kamis (19/8/2021) sekira pukul 05.30 WIB,” ujar Kasat.

Pada saat melakukan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya pelaku diberikan tembakan tegas dan terukur di bagian kaki pelaku.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk memberikan pertolongan medis dan seterusnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni 1 unit televisi merek LG 42 inch, 1 unit obeng bunga (yang digunakan pelaku untuk mengambil televisi), 1 potong jaket bertopi lengan panjang berwarna hitam abu-abu (yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian) dan 1 potong celana jeans pendek berwarna biru dongker (yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian). (Dy)