IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Curi Tas Jinjing IRT, Pria Tangkuban Perahu Ditangkap

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Curi tas jinjing berisi uang tunai jutaan rupiah beserta dua buah cincin emas dan tiga unit handphone sekaligus, milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, meringkus tersangka tindak pidana pencurian, pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 di salah satu Hotel Jalan Teuku Umar di Pekanbaru.

Tersangka diketahui berinisial AP alias Botak (24), pemuda warga Jalan Tangkuban Perahu atau Jalan Zainal Abidin Kel. Kota Tinggi Kec Pekanbaru Kota.

Kapolresta Pekanbaru H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pekanbaru AKP Stevie AR, S.H., M.M., MSi., untuk memimpin Press Release, kegiatan diwakili Wakapolsek Pekanbaru Kota Akp Yahyaluddin didampingi Kanit Reskrim dalam Konferensi Pers nya pada hari Senin tanggal 23/11/2020 di halaman Mapolsek Pekanbaru, membenarkan tersangka pencurian tas tersebut tengah diamankan, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Wakapolsek Pekanbaru Kota, tersangka pencurian tersebut berinisial AP alias Botak (24), warga Jalan Tangkuban Perahu atau Jalan Zainal Abidin Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, yang tidak lain tetangganya.

Dimana lanjut Wakapolsek, tersangka pada Minggu (22/11/2020) dini hari, diduga masuk ke rumah korban SF alias Siti (51), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Tangkuban Perahu, yang tidak lain tetangga tersangka sendiri.

“Saat korban tertidur, tersangka masuk ke rumah korban dan mengambil sebuah tas jinjing berisi uang tunai Rp2 juta dan perhiasan cicin emas beserta tiga unit handphone merek readmi atau Xiomi,” ungkap wakapolsek.

Kejadian pencurian tersebut lanjut wakapolsek, diketahui korban setelah terjaga dari tidur yang mendengar ada bunyi yang mencurigakan di ruang tamu rumah korban.

Merasa curiga sambung wakapolsek, korban keluar dari kamarnya dan bergegas melihat tas jinjing berisi uang tunai Rp2 juta beserta dua cincin emas yang disimpannya di sebuah lemari kecil sudah tidak ada lagi.

Tidak sampai disitu korban juga memeriksa barang-barang lainnya seperti 2 unit handphone merek Readmi miliknya juga turut hilang yang diletak di atas TV di ruang tamu rumahnya.

Korban pun sempat mempertanyakan barang-barang tersebut kepada suaminya yang saat itu tertidur di ruang tamu, namun handphone milik suaminya tersebut juga ikut raib yang diletakkan disamping tempat tidurnya itu.

Merasa jadi korban pencurian, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, karena korban sudah mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 6.000.000 atau Enam juta rupiah, sesuai LP: LP/ 163/ XI/ 2020/ Riau/ RestaPku/ Sek Pbr Kota, tanggal 22 November 2020.

Guna menindaklanjuti aduan masyarakat, Kapolsek AKP Stevie AR, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kota, untuk melakukan proses penyelidikan, sehingga pada Minggu (22/11/2020) sore, diketahui tersangka sedang berada di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Pekanbaru.

Info tersebut diketahui setelah salah satu Handphone milik korban yang hilang 1 unit Handphone merk Xiaomi warna Hitam dengan Nomor  ponsel 082268726692 saat dihubungi dalam keadaan aktif.

Tidak ingin buruan kabur, Tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota langsung meluncur ke hotel bintang lima tersebut dan mendapati tersangka AP alias Botal.

Ketika ditanyakan dari mana handphone tersebut didapatnya, tersangka mengaku bahwa handphone tersebut milik korban yang ia telah curi dari rumah korban yang tidak lain tetangganya sendiri.

Mendengar kesaksian tersebut, Tim langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 buah tas Jinjing Warna Coklat dan sebuah kartu Perdana Telkomsel bernimor 082268726692 dan tersangka dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota, guna proses penyidikan pengembangan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu Tas Jinjing warna Coklat milik dan satu kartu Perdana Telkomsel dengan Nomor ; 082268726692 milik korban. Atas perbuatannya tersangka disangka dengan penerapan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.,” pungkas wakapolsek.(joni)