BINJAI, TOPKOTA.co – Dua orang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir), terpaksa harus menginap di penjara, karena diduga mencuri pagar salah satu sekolah Madrasah di Kota Binjai, Jumat (15/4/202).
Kedua juru parkir tersebut diketahui berinisial MA alias Ari Kucay (35) warga Jalan Gotong Royong Lingkungan II Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota dan TA alias Toni (45) warga Jalan Veteran Nomor 23 Lingkungan III Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Binjai.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian Polres Binjai, kronologi awal diketahuinya aksi pencurian dengan pemberatan itu, dilaporkan oleh korban Robi Antoni, setelah melakukan pengecekan ke area sekolah Madrasah.
Robi Antoni membuat laporan ke pihak Polsek Binjai Kota jajaran Polres Binjai, pada Rabu 13 April 2022 kemarin, bahwa pagar di sekolahnya telah raib digondol oleh maling. Lokasi kejadian pencurian sesuai dengan yang dilaporkan Robi Antoni kepada pihak kepolisian, beralamat di Jalan Kolonel M.Akhyar Lingkungan III Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Binjai. Sementara untuk waktu kejadian, diperkirakan sekitar pukul 02:00 WIB kemarin.
Setelah menerima dan mencatatkan aduan korban Robi Antoni, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 24 / IV / 2022 / SPKT / POLSEK BINJAI KOTA / POLRES BINJAI / POLDA SUMUT, tertanggal 13 April 2022, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku pencurian pagar sekolah Madrasah tersebut, ialah dua orang petugas parkir yang tak lain adalah, Ari Kucay dan Tono.
Dari sana, keduanya diamankan oleh pihak kepolisian ketika tengah menjalani rutinitasnya sebagai juru parkir. Selanjutnya Ari Kucay dan Tono, dibawa petugas ke Mapolsek Binjai Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian terhadap keduanya, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian yang dimaksud. Tujuannya, untuk mencari keuntungan pribadi mereka sendiri.
Dari kedua pria yang kini berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, polisi juga menyita satu unit beca bermotor untuk dijadikan barang bukti kejahatan mereka.
Atas perbuatan kedua pria berompi oranye itu, pihak sekolah atau dalam hal ini korban Robi Antoni, mengalami kerugian sebasar 4 juta rupiah. Meski kerugian tidak begitu besar, namun tetap saja, apa yang dilakukan keduanya telah melanggar hukum.
Hal ini sebagai mana dijelaskan oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Ps. Kasihumas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Benar, saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Binjai Kota. Statusnya tersangka dan kita akan jerat mereka dengan Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,” kata Iptu Junaidi. (Ayu)