SERGAI, TOPKOTA.com – Curi Getah Latex PTPN III Perkebunan Tanah Raja, Dua Sekawan RI (19) warga Dusun III Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Sergai dan RE (17) warga Dusun I Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu,Sergai harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Firdaus, Rabu (5/2)
Informasi yang dihimpun Topkota.com, peristiwa pencurian ini bermula saat Saksi Sandi Suwardi (35) bersama Indra Aditya (27) keduanya merupakan security PTPN III Kebun Tanah Raja, sekira pukul 23.30 WIB melaksanakan Patroli ke afdeling 1 Blok 02 TM 2008, melihat dua orang laki-laki sedang mengutip getah dari mangkok pada tanaman Karet. Melihat hal tersebut, saksi langsung menangkap kedua Pelaku dan membawanya ke Pos Induk.
Dari penangkapan tersebut, saksi menemukan barang bukti berupa 2 tong berisikan 15 Kg getah latex. Atas kejadian itu pihak PTPN III Kebun Tanah Raja melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/11/II/YAN.2.6/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tanggal 05 Februari 2020.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan membenarkan kejadian tersebut, pihak perkebunan telah menyerahkan pelaku pencurian Getah Latex. “Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Firdaus berikut barang bukti 2 Tong berisikan Getah Latex untuk diperoses secara hokum,” Kata Kapolsek
Atas kejadian tersebut Pihak Perkebunan atau PTPN III Tanah Raja mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000 (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). (End)