GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co –Sudirman Telaumbanua alias Sudi (44) seorang warga asal Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Sumatera Utara menggugat Cristian Zebua (Purn TNI-AD) ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena tanah miliknya diserobot dan telah dibangun sebuah bangunan diatasnya oleh tergugat.
Sudirman Telaumbanua yang datang sendiri menyerahkan gugatannya kepada wartawan, Selasa (19/5) via Whatsapp menyampaikan, bahwa gugatannya tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan nomor 23/pdt.G/2020 PN Gst tanggal 18 Mei 2020.
Dijelaskannya, selain Cristian Zebua, Sudi juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias sebagai penerbit Sertifikat . Materi gugatan yang disampaikan Sudirman yakni; menghukum tergugat I untuk membongkar kembali bangunan yang telah dibangun diatas tanah objek perkara dan menyerahkan tanah objek perkara kepada penggugat dalam keadaan kosong; Menghukum tergugat I untuk membayar sewa tanah objek perkara dari Tahun 2015 dan menghukum tergugat I untuk membayar kerugian immaterial kepada penggugat serta membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sudi mengaku gugatan ini dilakukannya karena merasa dirugikan oleh perbuatan tergugat I (Cristian Zebua) yang tanpa seizinnya membangun jalan diatas sebagian tanah miliknya. “Sudah 5 tahun saya tunggu itikad baik tergugat I untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga saya sebagai masyarakat kecil dan lemah berpikir, biarlah proses hukum yang menjawab semua ini. Saya berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan berpihak kepada yang benar,” kata Sudi. (AF)