IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cory Sebayang dan Theo Ginting Sah Daftar ke KPUD Karo

Wakil Bupati Karo Cory Sebayang berpasangan dengan Theophilus Ginting, maju menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang dan Calon Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting resmi mendaftarkan diri menjadi Pasangan Calon (Paslon) ke KPUD kabupaten Karo, Sabtu (5/9) pukul 15.40.WIB

Sebelum berangkat ke KPUD Karo, bapaslon Cory-Theo terlebih dahulu melaksanakan iring-iringan mulai dari Taman Hutan Raya, Bukit Barisan,Tongkeh lanjut ke Simpang Empat terus Kabanjahe sambil menyanyikan yel-yel, dan istirahat makan siang di posko Pemenangan Cory-Theo di Simpang Enam Kecamatan Kabanjahe.

Bapaslon saat mendaftar ke KPUD Karo turut didampingi  ketua dan sekretaris parpol pengusung yakni partai Gerindra (5 kursi) dan Partai Perindo (2 kursi) dengan total jumlah kursi yang ada di DPRD Karo yakni 7 kursi, sudah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai kontestan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPUD Kabupaten Karo Gemar Tarigan ST mengatakan, pihak KPUD Karo tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes), dan menyiapkan live streaming (siaran langsung) proses pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati. Diharapakan kepada pendukung bapslon disekitar wilayah kantor KPUD Karo jalan Selamat Ketaren No. 9 Kabanjahe Kabupaten Karo, agar tetap menjaga jarak (pysical distancing) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lanjut Ketua KPUD Karo menjelaskan, sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon). Gemar Tarigan ST selaku ketua KPUD Karo terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

“Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPUD Karo, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 7 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah,” jelas Gemar.

Dijelaskan juga, dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat kabupaten.

Sedangkan syarat calon, yang menyangkut Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, dokumen yang akan diperiksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riawat hidup dalam model BB2 KWK dan dokumen lainnya. Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPUD Kabupaten Karo menyatakan bahwa syarat pencalonan Cory-Theo seluruhnya lengkap. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER