TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pasca terkuaknya dugaan korupsi proyek Penerimaan Suap Penyewaan Kolam Renang dan Convention Hall Ovany sebesar Rp 1,2 Milyar untuk Kantor DPRD Sementara Binjai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai beberapa waktu lalu, disebut-sebut melibatkan Cory Sri Wati Sebayang.
Keterlibatan Cory Sebayang dalam perkara kasus tersebut diduga menerima keuntungan dari biaya mark-up sewa di kwitansi selaku pemilik lahan.
Akan tetapi sangat disayangkan, ketika kru media online topkota.co mencoba menghubungi Cory Sebayang yang merupakan Wakil Bupati Karo memilih bungkam, dan tidak membalas pesan Via WhatsApp yang terkirim ke ponsel miliknya.
Sebanyak tiga pertanyaan yang dilayangkan kepada orang nomor dua di jajaran lingkup Pemkab Karo tersebut, Jumat (28/8) sekira pukul 13.51 Wib, namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi sekira pukul 18:35 Wib belum juga dijawab.
Menyikapi hal ini, John Ginting selaku Sekretaris Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kab. Karo kepada wartawan mengatakan akan menyurati secara resmi, Kejari Binjai, Kejatisu dan KPUD Karo.
“Kejari Binjai diharapkan dapat mendalami kasus ini, selain dugaan suap menerima keuntungan sewa di kwitansi, juga keabsahan legilitasnya,” tegas John Ginting.
John Ginting juga menyebut, dalam kasus ini Cory Sebayang juga Wakil Bupati Karo selaku pemilik kolam renang dan Covention Hall Ovany sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai beberapa waktu yang lalu. (Red)