TANAH KARO, TOPKOTA.co – Polsekta Berastagi menembak Heri Sitompul pelaku pencurian sepedamotor (curanmor), karena berusaha melarikan diri saat petugas hendak mencari barang bukti di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Jumat (22/5).
Kapolsek Berastagi melalui Kanit Reskrim Ipda HF Marpaung saat ditemui wartawan mengatakan bahwa tersangka dilaporkan oleh Julianto Batubara (30) Warga Desa Kuta Rakyat Kecamatan Namanteran dengan nomor Laporan Pengaduan LP/420 / V / SU / RES T. KARO / SEKTA BERASTAGI / tanggal 22 Mei 2021.
“Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib, korban pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3744 AGU ke bengkel di peceren. Karena saat itu bengkel tersebut masih ramai, korban kemudian berjalan ke arah Berastagi. Akan tetapi, tepat di depan Hotel Green Garden, ada seorang laki laki menyetop atau memberhentikan korban dan berkata antarkan aku sebentar ke Lau Gumba, udah biar aku aja yang bawa sepeda motor nya, kemudian korban dan tersangka bersama sama pergi ke Lau Gumba,” ujar Kanit Reskrim menceritakan kronologis pencurian sepedamotor yang dialami oleh korban, Sabtu (23/5) sekira pukul 21.30 Wib.
Lanjutnya, sekira pukul 15.00 Wib, pelaku dan korban berhenti sejenak di depan Hotel Grand Ori Berastagi, kemudian pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. “Kemudian korban membawa seorang saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke mako Polsekta Berastagi,” ujar Kanit.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsekta Berastagi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda HF Marpaung SH MH, bersama Panit 1 Reskrim, Aiptu Efrain Bangun dan Panit 2 Reskrim Aiptu Dermawan berserta Anggota untuk langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kita diperintahkan Kapolsek untuk mengejar pelaku. Kemudian selang beberapa waktu, kita mendapat informasi bahwa pelaku curanmor berada di rumahnya. Kemudian kita melakukan penangkapan dikediamannya di Desa Sempajaya Berastagi sekitar pukul 22:00 Wib,” ujar Kanit.
Untuk mencari barang bukti sepedamotor yang hilang, kemudian pada pukul 23.30 Wib, petugas melakukan pengembangan ke arah Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. “Saat kita hendak melakukan penjemputan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No Pol BK 6494 SAH, tersangka berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur,” tegas Kanit.
Setelah berhasil melakukan pengembangan dan menjemput barang bukti, kemudian tersangka dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk dirawat, dan kemudian diboyong ke Polsekta Berastagi untuk diperiksa. “Tersangka dipersangkakan dalam kasus pencurian, sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 subs 362 dari KUHP pidana,” tutup HF Marpaung. (John Ginting)