SIANTAR, TOPKOTA.co – Semakin merajarelanya pemasangan tiang -tiang Jaringan fiber optik jenis moratel,myrepublik di kota Pematangsiantar, banyak menuai protes dan sorotan dikalangan warga ,karena dinilai semakin tidak teratur lagi tata kelolanya,ada terkesan terjadi pembiaran oleh instansi terkait, yang telah melanggar Peraturan Daerah(Perda) nomor 9 tahun 1992.tentang wajib bersih lingkungan kehindahan dan ketertiban umum, pada pada pasal 7 ayat 16 setiap orang atau badan hukum dilarang memasang rel-rel ,pipa- pipa dan lain lain yang sejenis dengan itu diatas atau bawah jalan -jalan umum dengan tidak seijin kepala daerah.
Terpisah, Chairuddin Lubis Ketua fraksi DPRD Pematangsiantar dari Partai Gerindra angkat bicara, kepada media ia mengatakan ..sekarang ini kita ketahui lagi berlangsung pendirian tiang -tiang jaringan fiber optik merk moratel dan myrepublik dengan bebas tanpa memiliki ijin dari instansi terkait,hingga tiang -tiang fiber pptik berdiri berlapis -lapis di tiap tiap titik pinggir jalan.
Lagi, ia menduga ada pihak -pihak atau oknum -oknum pegawai yang bermain “merestui” hingga perusahaan jaringan internet bebas melakukan pendirian tiang jaringannya,tanpa lolos dahulu ijin nya. “ada apa ? Tanpa ijin yang resmi berarti loloslah dari pajak yang merugikan daerah,ini harus di hentikan,” pungkas Cahiruddin.
Ia juga meminta agar perusahaan jaringan tiang fiber optik yang ada di Kota Pematangsiantar menghentikan aktivitas pendirian tiang -tiang jaringan fiber optik tersebut.himbau Chairuddin
Lebih lanjut, Camat Siantar Sitalasari Syarul R.Pane kepada awak media ketika di konfirmasi di ruang kerjanya,Senin 28/4/2025, terkait pendirian tiang jaringan fiber optik di wilayahnya,ia tidak mengetahui jika ada pendirian tiang jaringan fiber optik ,sebab pihak perusahan yang melaksanakan tidak ada kordinasi atau permisih kepadanya sebagai camat Siantar Sitalasari,setelah mengetahui hal tersebut ia segera meminta kepada lurah sekecamatan Siantar Sitalasari untuk menghentikan sementara kegiatan pendirian tiang tiang fiber optik di wilayahnya sebelum perusahan jaringan memiliki ijin pendirian tiang dari instansi terkait.kata Syarul. (Jn)