IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cemarkan Nama Baik SW dan Hina Gapernas, Happy A Zalukhu Dilapor ke Polres Nias

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Happy Agusman Zalukhu yang telah melaporkan Suar Natal Waruwu Amd di Polres Nias disebut terkesan mengada-ada. Laporannya pun dituding telah melakukan pencemaran nama baik Suar Natal Waruwu dan nama baik organisasi Pimpinan Pusat Gerakan Perjuangan Nias (PP- GAPERNAS) Kepulauan Nias.

Hal ini dikatakan Suar Natal Waruwu AMd yang ditemui wartawan dikediamannya di Jalan Mohammad Yamin No.12  Kota Gunungsitoli, Minggu sore (26/4).

Menurutnya, dirinya masih Ketua Pendiri Gapernas (Gerakan Perjuangan Nias), sesuai Angaran Dasar No.103 tanggal 29 Nopember 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris Kabupaten Nias Sinodia Eunice Telaumbanua SH.

” Saya anggap laporan tersebut mengada-ada, karena sampai saat ini saya masih sebagai ketua dewan pendiri dan belum ada perubahan kepengurusan, untuk lebih jelasnya silahkan tanya kepada Notaris yang mengeluarkan Akta tersebut,” ungkapnya.

Beliau juga mengungkap, sebenarnya Happy Agusman Zalukhu ini sudah dipecat dari keanggotaan GAPERNAS sesuai surat yang dikeluarkan Ketua Dewan Pendiri GAPERNAS Kep Nias tertanggal 24 Agustus 2018 No.06/GPN/DP/VIII/2018 tentang pemecatan Ketua Pimpinan Pusat Gapernas Kep.Nias dengan dasar surat mosi tidak percaya hampir 50 orang anggota Gapernas.

“Happy Agusman Zalukhu ini sering melanggar AD Gapernas, dan sudah 3 kali beberapa organisasi melaporkannya di Polres Nias akibat tindakan dan perbuatannya,” katanya.

Suar Natal Waruwu juga mengungkapkan telah melaporkan Happy Agusman Zalukhu alias Ama Nathan ke Polres Nias tertanggal 8 Januari 2020 dengan perihal Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Suar Natal Waruwu serta Penghinaan kepada Ormas Pimpinan Pusat GAPERNAS Kepulauan Nias, yang dilakukan oleh Happy Agusman Zalukhu menggunakan Akun Face Book DPP Gapernas Kep.Nias.

“Terkait laporan saya ini, pihak penyidik telah memberita acarakan saya dan dalam proses di Reskrim Polres Nias,” tegasnya.

Selanjutnya, Suar Natal Waruwu mengatakan, bahwa pada tanggal 30 April 2018 lalu, dewan pendiri memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada Ketua Dewan Pendiri Suar Natal Waruwu AMd untuk mengeluarkan SK Pimpinan Pusat Gapernas Kepulauan Nias, stempel, kop surat, cetak baju Gapernas dan mengeluarkan KTA anggota, dan hal ini ditandatangani 4 dewan pendiri ditambah 1 pengurus yakni bendahara.

“Jadi apa dasarnya dia mengatakan saya telah menyalahgunakan kewenangan, makanya saya bilang laporan tersebut mengada-ada, dan saya menganggap kalau saudara Happy Agusman Zalukhu tidak paham bagaimana berorganisasi, karena sesuai AD dan ART Gapernas, dirinya bukannya lagi sebagai Ketua Pengurus Harian, karena masa jabatan sudah selesai pada tanggal 29 September 2019 lalu,” ujarnya. (Af)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER