IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cek Posko Terpadu PMK di Perbatasan Sumut-Aceh, Kapolda Sumut: Masyarakat Tidak Usah Khawatir Kita Pastikan Hewan Sapi Sehat

BESITANG, TOPKOTA.co – Untuk memastikan personel bekerja, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kasdam I/BB, Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, Plt Bupati Langkat, Direskrimsus dan Kabid Humas Polda Sumut meninjau Posko Satgas Terpadu PMK Besitang Langkat.

Setibanya di Posko Satgas Terpadu PMK, Kapolda Sumut beserta rombongan disambut Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Kapolres Langkat AKBP Danu, Dandim Langkat, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Iman dan Dandim Aceh Tamiang.

Pantauan di lapangan, terlihat Kapolda Sumut mengecek distribusi ternak sapi baik yang datang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) maupun sebaliknya. “Gimana kondisi sapinya sehatkan?. Ada buktinya surat sehatnya dari Dinas Kesahatan,” tanya Irjen Panca kepada pemilik sapi yang hendak mengantarkan sapinya dari Aceh ke Langkat.

“Oh ini pak ada bukti surat kesehatannya. Kondisi sapi saya dalam kondisi sehat,” jawab pemilik hewan ternak di hadapan Kapolda Sumut.

Panca mengatakan didirikannya Posko Satgas Terpadu di perbatasan Sumut-Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat sebagai upaya mencegah penularan PMK terhadap hewan ternak. “Personel yang bertugas di Posko Satgas Terpadu akan membatasi dan mengecek setiap pergerakan hewan ternak untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku,” katanya.

Menurutnya, dengan cara meminimalisir pergerakan hewan ternak sebagai salah satu langkah upaya dalam menangani penularan serta melockdown desa-desa di Sumatera yang terjadi wabah PMK.

“Berdasarkan data yang diterima kurang lebih ada 2.400 hewan ternak yang terpapar PMK dimana 1.300 diantaranya sudah dinyatakan sembun. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyembuhan,” tuturnya.

Panca menambahkan, Polda Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumut dalam menangani wabah PMK terus berkoordinasi lintas sektoral termasuk dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perdagang hewan ternak untuk melengkapi dengan surat kesehatan. Semua boleh dilakukan tetapi harus dilengkapi dengan surat kesehatan. Baik itu pemotongan atau lainnya maupun pergerakan hawan dari satu daerah ke daerah lainnya wajib tunjukkan surat kesehatan hewan,” pungkasnya. (Ayu)