IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cegah Penyebaran Virus Corona, Bupati Batubara Liburkan Seluruh Siswa Selama 2 Minggu

BATUBARA, TOPKOTA.co – Di tengah pandemik virus corona (covid-19) saat ini, Bupati Batubara Ir H Zahir MAP meliburkan kegiatan belajar di sekolah mulai dari tingkat TK, SD dan SMP. Sekolah diliburkan hingga 14 hari ke depan terhitung, Senin 16 Maret 2020. Kebijakan itu diambil sebagai langkah nyata untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di daerah Batubara.

“Dalam upaya mencegah Virus Corona mewabah di Batubara, sekolah kami liburkan hingga 14 hari ke depan mulai Senin,” kata Zahir di Pendopo Bupati Batubara Tanjung Gading Sei Suka Kabupaten Batu Bara usai memimpin rapat di jajaran OPD Kabupaten Batubara terkait pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Covid-19, Minggu (15/3).

Namun begitupun, Zahir mengatakan, kegiatan belajar semestinya tetap ada, yakni dengan belajar di rumah, mengerjakan tugas-tugas atau PR ataupun seperti secara online oleh guru. Zahir yang juga politikus PDI Perjuangan itu menghimbau agar para tenaga pendidik dan kependidikan sebisa mungkin menghidari kontak langsung.

“Yang masalah adalah kalau berkumpul langsung, karena berpotensi mengakibatkan penularan. Sehingga mulai Senin 16 sd. 28 Maret 2020 saya nyatakan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batubara untuk belajar di luar kelas atau di rumah masing-masing dengan pendampingan orang tua dan bahan belajar akan di berikan oleh guru-guru,” tegas Zahir.

Lanjut Bupati Zahir, tenaga pendidik dan kependidikan untuk sementara meniadakan tatap muka, namun tetap berkomunikasi langsung dengan peserta didik. “Seiring dengan peliburan sekolah, sambil dicermati perkembangan Virus Corona apakah sudah ada atau tidak di Batubara,kKarena itu kebijakan peliburan sekolah akan dievaluasi nanti setelah libur 14 hari,” lanjut Zahir.

Sejauh ini menurutnya,  belum ada ditemukan warga di wilayah Batubara yang suspec corona ataupun yang positif. “Dan harapan kita memang semogalah virus ini tidak menjangkiti warga Batubara,” pungkas Zahir.

Ditempat yang samam, Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus menambahkan, bahwa kebijakan merumahkan peserta didik di Wilayah Kabupaten Batubara mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Desease -19 (Covid-19) serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, serta hasil rapat jajaran OPD se-Kabupaten Batubara bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara tanggal 15 Maret 2020 di Pendopo Bupati Tanjung Gading Sei Suka Batubara.

Masih menurut Ilyas berkaitan dengan Hasil rapat tersebut maka diminta kepada seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan sistim penugasan atau sistim pembelajaran lainnya di luar kelas.

“Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak baik oleh Satuan Pendidikan maupun oleh kelompok masyarakat harus dihentikan untuk sementara waktu, presensi atau absen kehadiran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan secara manual di Satuan Pendidikan masing-masing, Semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan dinas ke luar kota atau ke luar daerah. Bagi yang sedang bepergian ke luar kota atau ke luar daerah diminta untuk melaksanakan tugas kedinasannya di rumah selama 14 hari sejak kepulangannya,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, untuk Satuan Pendidikan yang sedang melaksanakan penilaian terhadap siswa agar dilakukan penyesuaian jadwal penilaian atau dapat dilakukan dengan metode penilaian penugasan atau lainnya dengan tidak melakukan tatap muka langsung. “Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang sedang Flu, filek dan batuk agar mengenakan masker dan sekolah agar menginformasikan kepada orang tua,” ujarnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER