IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Candra Tarigan Mangkir Jadi Saksi Sidang Korupsi TPA Dokan

Sidang 5 orang saksi dan 1 orang tidak hadir dalam perkara korupsi TPA Dokan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Candra Tarigan mangkir jadi saksi dalam perkara kasus korupsi Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Dokan Kecamatan Merek Kab. Karo yang digelar Pengadilan Tipikor Medan di Ruang Cakra VIII, Senin Sore (24/8) sekira pukul 15:30 Wib.

“Dalam agenda sidang kali ini mendengarkan 6 orang keterangan saksi, namun yang hadir hanya 5 orang, sedangkan Candra Tarigan kala itu selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tidak Hadir dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo Akbar Pramadhana SH kepada Wartawan, Selasa (25/8).

Dikatakan Akbar, 6 orang saksi tersebut antara lain, Johanes Manis, Dumaris Simbolon, Abet Nego Aritonang, Elida Tinambunan, Fransiscus Hendra Manik, yang merupakan pemilik perusahaan dalam tender Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan dan Candra Tarigan (Kadis Kebersihan dan Pertamanan selaku Penguna Anggaran saat Tender proyek).

“Ya benar dalam sidang kedua ini mengagendakan pemeriksaan saksi, tahun ini 6 saksi kita hadirkan 5 di antaranya pemilik perusahaan yang menjadi pemenang tender pengadaan TPA, dan 1 orang lagi yakni Candra Tarigan, kala itu sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun beliau tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” ungkap Akbar Pramadhana SH Kepala Seksi Pemeriksa.

Akbar menjelaskan dalam sidang tersebut, kelima perusahaan ini mengaku meminjamkan perusahaannya ke Rusdianto yang merupakan salah satu terdakwa, namun kelima pemilik perusahaan ini tidak melihat untuk apa perusahaannya digunakan. “Kelima saksi yang pemilik lima perusahaan dipinjamkan ke Rusdianto, namun mereka tidak melihat untuk apa perusaannya digunakan,” ucapnya.

Lebih jauh Akbar menjelaskan, kelima saksi ini juga menjelaskan terkait pemalsuan tandatangan dan stempel oleh terdakwa Rusdianto, dan pencairan dilaksanakan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan, dan disitu juga letak kesalahan Baron Kaban, selaku PPK tidak melakukan pertemuan dengan kelima pemilik perusahaan pada saat tandatangan kontrak.

“Dikarenakan tandatangan dan stempel dikontrak itu dipalsukan oleh terdakwa R, disitu juga kelalaian PPK, karena seharusnya PPK dalam bertanda tangan kontrak dengan rekanan, itu harus bertemu, penanda tanganan kontrak itu dilakukan harusnya berhadap-hadapan,” pungkasnya.

Diakhiri Akbar, Persidangan ditunda 2 minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan.

Sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo Andryani Sitohang dan Akbar Pramadhana menyatakan, terdakwa Baron Kaban bersama dengan terdakwa Rusdianto telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara, sesuai dengan pasal yang didakwakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (John Ginting)