IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Camat Merek Panggil Kades Yang Ancam Pecahkan Kepala Wartawan

Camat Merek Kabupaten Tanah Karo Bartholomeus Barus SIP. (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Sempat viral beberapa waktu lalu, mengenai informasi kepala desa (Kades) yang bersikap ala preman dan sempat mengancam beberapa wartawan, ketika melakukan peliputan berita di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Desa Negeri Tongging. Kepala desanya saat itu mengatakan bahwa dirinya tidak memerlukan wartawan, dan menganggap wartawan hanya menginginkan uang. “Saya tidak perlu wartawan-wartawan, karena kalian mau minta uang saja kerjanya, jangan nanti kupecahkan kepala kalian,” katanya pada tanggal 04 Juli 2023 lalu.

Menanggapi hal ini, Camat Merek Bartholomeus Barus SIP menyampaikan kepada wartawan, bahwa Kades Negeri Tongging Toni Malau pada hari itu juga telah dipanggil dan dinasehati, serta diingatkan agar tidak bersikap arogan apalagi bergaya preman dan mengancam-ngancam kepada tamu yang datang, apalagi kepada wartawan yang merupakan mitra kerja bagi pemerintahan.

“Karena ini menyangkut etika, kepribadian seseorang, jadi saya tidak bisa memberikan sanksi apa-apa atau mencampuri terlalu jauh, kalau tadi menyangkut masalah pekerjaan maka saya akan ambil tindakan tegas,” kata Camat saat dihubungi wartawan melalui aplikasi Whatsapp, Senin (24/7/2023).

Namun demikian sambung Camat, dirinya sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak bertindak seperti itu lagi. “Apalagi kita ini pelayan publik, harus punya etika sopan santun yang baik, dan harus siap menghadapi siapapun yang datang,” terangnya.

Kepala Desa Negeri Tongging Toni Malau. (Foto: John Ginting)

Selaku Camat Kecamatan Merek yang membawahi Desa Negeri Tongging, Bartholomeus Barus SIP atas nama pemerintahan dan secara pribadi memohon maaf kepada para wartawan atas ulah Kades Desa Negeri Tongging. Camat juga berharap wartawan dapat terus bermitra dengan pemerintahan, terkhusus di kantor pemerintahan yang dia pimpin saat ini.

“Mohon maaf kepada rekan – rekan yang merasa tidak pas atau tidak nyaman atas perlakuan Kades tersebut (Toni Malau), saya mohon maaf dan untuk kedepannya tetaplah kita bermitra. Karena kami juga tahu bahwa tugas wartawan sebagai penyambung lidah masyarakat sangat membantu kami dalam pembangunan di Kabupaten Karo khususnya di Kecamatan Merek,” tutup Bartho berharap .

Sementara itu, Ketua PWDPI Kabupaten Karo, Berto AZ Tarigan menyambut baik pernyataan Camat Merek Bartholomeus Barus. Dirinya menyatakan terimakasih kepada Camat Merek yang tanggap akan apa yang dilakukan Kades Negeri Tongging kepada beberapa wartawan beberapa waktu yang lalu. “Kalau beliau (Camat -Red) telah memanggil kades tersebut, itu bagus berarti, Camatnya bijaksana,” kata Berto.

Namun lanjut Ketua PWDPI Kabupaten Karo ini, pihaknya berharap Kades Negeri Tongging meminta maaf, karena kata-kata yang disampaikan kades tersebut sudah menghina profesi wartawan. “Apalagi sampai mau memecahkan kepala wartawan, ini yang tidak terterima kami, jangan disamakan semua walaupun mungkin ada oknum-oknum yang berbuat seperti yang kades itu sampaikan. Jikalau Kades Negeri Tongging tidak meminta maaf, kejadian ini akan dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab, oknum kades (Toni Malau) menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya, dan dapat dipidana,” terangnya.

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” sambungnya.

Dengan demikian lanjutnya, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan, otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER