IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Camat Kuluh Leidong dan Masyarakat Harap Kayu Cerocok Dikembalikan

LABURA, TOPKOTA.co – Pembangunan di Kecamatan Kualuh Leidong terhambat dikarenakan Pol Airud telah mensita sejumlah kayu Cerocok yang biasa digunakan masyarakat untuk membuat pondasi bangunan.

“Pengerjaan pembangunan Aula sekaligus kantor sekolah Yayasan Mayjen DI Panjaitan Kualuh Leidong Labura terhambat akibat kayu cerocok disoal pihak aparat,” ungkap Hamzah salah seorang pengurus yayasan sekolah DI Panjaitan kepada Topkota.co, Rabu (20/1).

Dirinya mengatakan, penggunaan kayu cerocok sangat dibutuhkan untuk melakukan pembangunan, mengingat struktur tanah di daerah Kecamatan Kualuh Leidong dari jaman dulu hingga sampai sekarang wajib memakai kayu tersebut sebagai penyangga pondasi bangunan.

“Jadi setiap pembangunan di daerah kita ini tidak terlepas dari pada kayu cerocok. Saya berharap kepada bapak Kapolres labuhanbatu agar mohon perhatiannya dan pertimbangan, bahwa kayu cerocok di halaman sekolah sudah disita ke pos Polairud Tanjung Leidong agar bisa kami ambil kembali untuk proses pengerjaan aula dan kantor sekolah,” ujarnya.

Sedangkan Petrus Naibaho selaku kepala sekolah di Sekolah Dasar Yayasan Mayjen D.I Panjaitan membenarkan bahwa kayu cerocok yang ada di sekolah telah disita. “Bukan hanya untuk pembangunan  sekolah, bahkan untuk keperluan pembangunan rumah pribadi  maupun pembangunan pemerintah tidak terlepas dari pada kayu cerocok. Di sini saya selaku kepala sekolah turut bermohon kepada bapak Kapoldasu dan bapak Kapolres labuhan batu agar kiranya bisa kami ambil kembali kayu cerocok yang disita di depan Polairud Tanjung Leidong untuk kelanjutan proses pembangunan Aula sekolah dan kantor guru sekolah Yayasan Mayjen DI Panjaitan,” katanya.

Sementara salah seorang pengurus mesjid Jamik Tanjung Leidong Aminuddin Hasibuan juga mengatakan saat ini sedang membangun menara masjid dan menggunakan kayu cerocok sebagai pondasinya.

 

“Gara-gara kayu cerocok ini saya pun turut dipanggil pihak Polairud dan diperiksa sebagai saksi. Intinya di daerah kami ini mengingat struktur tanahnya kan lanyo dan lumpur. Apa pun ceritanya harus memakai cerocok, dan ini sudah berlangsung ratusan tahun bukan sekarang ini aja, yang melaporkan masalah kayu cerocok ini aja rumahnya di bangun pakai kayu ini juga. Jadi saya juga berharap kepada bapak Kapolri,  Kapoldasu dan bapak Kapolres labuhanbatu agar kiranya dapat mempertimbangkan dan memberi kelonggaran pemakaian kayu cerocok demi untuk kelangsungan proses pembangunan yang ada di daerah kami ini dalam arti kearifan lokal,” tandas Amin.

Hal senada disampaikan Camat Kualuh Leidong Arifin Spd yang mengatakan kalau secara hukum masyarakat salah jika menebang kayu tidak memiliki izin. “Kalau menebang kayu secara hukum tanpa izin memang salah, tapi secara adat kita di daerah pesisir pantai ini memang harus memakai kayu cerocok untuk penahan pondasi bangunan,
kalau tidak bisa maka masyarakat tidak bisa membuat rumah. Jadi saya berharap juga kepada bapak Kapoldasu dan bapak Kapolres agar memberi pertimbangan mengingat kebutuhan kayu untuk masyarakat di sini sangat besar,” sebut Camat.

Terpisah, Kasat  PolAirud Polres Labuhanbatu AKP Iman Azahari Ginting SH MH saat dikonfirmasi melalui via seluler mengatakankepada awak media, bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan jika ditemukan unsur pidananya maka akan diproses lebih lanjut.  “Kayu Cerocoknya tidak disita tapi kita amankan, laporan ini masih kita selidiki, dan jika ada unsur pidananya makan akan kita pidana,” kata Kasat. (SPN)