IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Camat Bilah Hilir Gelar Acara Musyawarah Penertiban Penyaluran BBM di SPBU Negeri Lama

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Guna mengatasi permasalahan dan kelangkaan BBM serta menertibkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Camat Bilah Hilir mengelar Rapat Musyawarah Penertiban Penyaluran BBM di SPBU 14227350 Negeri Lama. Rapat digelar pada Kamis, 11/12/2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Camat Bilah Hilir Kelurahan Negerilama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Camat Bilah Hilir,Lurah Kelurahan Negeri Lama, Lurah Kelurahan Negeri Baru, Perwakilan Polres Labuhanbatu Polsek Bilah Hilir, Perwakilan Danramil 09 Negeri Lama, Perwakilan CBM Sibolga III PT Pertamina Patra Niaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua PC Al Wasliyah Bilah Hilir, Kadus dan Kepling serta puluhan masyarakat Kecamatan Negeri Lama.

Rapat dipimpin secara langsung oleh Camat Bilah Hilir, Rhowan Syahputra, S.Sos, MM, dengan Sekretaris/Notulis Lina Mariani dari Staf Kantor Camat Bilah Hilir. Sementara itu, narasumber dalam musyawarah adalah Kapolsek Bilah Hilir yang diwakili oleh Kanit Intel dan Danramil 09 Negeri Lama, Pihak Perwakilan CBM Sibolga 3 PT. Pertamina Patra Niaga Habibi Sinulingga dan Pihak SPBU Negerilama Robin F.Manurung.

BACA JUGA:  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pengurus KKI Periode 2023-2027 Dikukuhkan

Setelah melalui pembahasan dan diskusi yang mendalam, seluruh peserta musyawarah menyepakati dan memutuskan beberapa poin penting sebagai keputusan akhir. Keputusan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan pelayanan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi.

Berikut adalah poin-poin keputusan musyawarah:

1. SPBU diwajibkan menyalurkan BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) hanya kepada konsumen langsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. SPBU tidak diperkenankan melayani pengisian BBM bersubsidi kepada pelansir (penampung) atau konsumen yang menggunakan tangki modifikasi (roda 2, 3, 4, atau lebih), maupun dengan jerigen atau wadah sejenis tanpa surat rekomendasi. SPBU juga tidak dibenarkan melakukan pengisian berulang kepada orang atau kendaraan yang sama.
3. Pihak SPBU 14227350 PT Roy Mitra Sentosa diharapkan segera memperbaiki unit dispenser Pertalite yang rusak, selambat-lambatnya dalam waktu 4 (empat) hari setelah tanggal berita acara ini. Perbaikan ini diharapkan dapat mengurai penumpukan antrean dengan membagi pelayanan khusus, yaitu:
· Pulau Pompa No. 4 Nozzle 1: Khusus untuk Sepeda Motor.
· Pulau Pompa No. 4 Nozzle 2: Khusus untuk Mobil.
4. SPBU harus memastikan seluruh unit dispenser yang berfungsi mendapatkan perawatan yang layak dan berkala, termasuk pengujian takaran oleh Dinas Metrologi, untuk menjaga kinerja operasional yang maksimal.
5. Pihak SPBU diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan dan kedisiplinan dalam proses penyaluran BBM bersubsidi, sesuai kontrak dengan Pertamina. SPBU dituntut untuk lebih hati-hati dan selektif dalam melayani konsumen.

BACA JUGA:  Polres Labuhanbatu Rehabilitasi 5 Pecandu Narkoba ke Panti Insyaf Pamardi Putra

Saat di konfirmasi Camat Bilah Hilir menyampaikan saya mulai Tahun 2023 sudah berupaya untuk bagaimana pengisian BBM di SPBU Negeri Lama biar lancar, tidak terjadi antrian. Namun pada waktu itu kita mengundang pihak perusahaan SPBU tidak hadir, sampai pada tahun 2025 ini, dengan kelangkaan BBM Subsidi ini kita mengadakan Rapat Musyawarah Penertiban Penyaluran BBM,saya mengundang pihak Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga itu tadi, mengajak mereka ikut pertemuan, bagaimana mereka bisa mendorong pihak SPBU Negerilama supaya hadir rapat, makanya bisa kita selenggarakan acara rapat ini terang Camat.

Dalam rapat ditegaskan bahwa apabila masih ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM, unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) yang terdiri dari Camat, Polsek, dan Koramil akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan.

Berita Acara ini telah dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab oleh Pimpinan Rapat dan Sekretaris untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (SL)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER