BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara Polda Sumut menangkap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial S 40) warga Kecamatan Medang Deras, Senin (21/04/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Atas perbuatannya S dijerat pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1)dan ayat (2) dari UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang JO Pasal 64 Dari KUHPidana
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Fahmi,SH menjelaskan, peristiwa ini diketahui pada Minggu 20 April 2025 sekira Pukul 20.00 Wib. Saat pelapor, Nuraini (24) berada di rumahnya di Kecamatan Medang Deras, didatangi adik pelapor /korban inisial SK (12) pelajar, diantar oleh uwaknya.
Lalu korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya bahwasanya, pada hari Jumat 18 April 2025 sekira Pukul 23.00 Wib, saat korban berada dirumah orang tuanya telah disetubuhi oleh pamannya (terlapor) yang juga warga Kecamatan Medang Deras.
Kurang percaya atas pengaduan adiknya itu, Pelapor kembali menanyakan lagi kepada Korban, lalu korban menjelaskan sudah sering terlapor melakukan pencabulan dengan cara memaksa korban.
Tak terima atas kejadian tersebut, pelapor selaku kakak kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polres Batubara dengan nomor LP/B/128/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 21 April 2025 atas nama pelapor Nuraini.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasi Humas Polres Batu Bara Humas. (Solong)