BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Kamis malam,(25/9/2025) sekitar pukul 20.00 wib.
Pelaku berinisial NG (68) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara yang merupakan kakek sambung dari korban sendiri dan ditetapkan sebagai tersangka diduga Melanggar Tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” , sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kasus pencabulan anak di bawa umur ini terungkap pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 11.00 wib ketika itu pelapor, yang merupakan ibu kandung korban berinisial EAP mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya dan melihat adanya bercak darah di pakaian dalam anaknya.
Kemudian pelapor menanyakan kepada korban berinisial FDR yang masih berusia 9 tahun, Pelajar. ” kenapa celana dalammu ada bercak darah, lalu korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi kakek NG pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 13.00 wib sepulang dari sekolah, selain itu pelapor melihat korban mengalami pendarahan di bagian kemaluannya.
Melihat kejadian yang menimpa putrinya itu, pelapor bersama keluarga merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak berwajib pada 15 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan menjelaskan telah menerima laporan dalam kasus pencabulan anak di bawa umur.
Lanjut dikatakannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju kaos pendek warna biru, 1 potong celana panjang warna biru dan 1 potong celana dalam warna cokelat.
“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tegas, pungkas Kasat Reskrim.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih. (Solong)