BATUBARA, TOPKOTA.co – Tak terimah anaknya dicabuli, seorang ayah korban berinisial U laporkan pelaku ke Polres Batubara.
Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP TRI BOY A SIAHAAN S.I.K, M.H, M.Sc.melalui Kasih Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Farmi,SH menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka berinisial (43 thn) turunan Tionghoa terhadap korbannya berinisial TS (17 thn) pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, di Kel. Indrapura.
Diterangkan Kasi Humas. Terkuaknya kasus pencabulan ini, Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira Pukul 12.00 Wib, Ketika itu, ayah korban berinisial U,(52 Thn) pulang dari bekerja dan melihat korban sedang dimarahi oleh kakak kandungnya berinisial D.
Kemudian pelapor/ ayah korban menanyakan kepada D “kenapa dimarahi adikmu dan apa yang terjadi”, lalu D memberitahukan kepada Pelapor bahwasanya adiknya berinisia TS telah dicabuli DI.
Perbuatan pecabulan itu diketahui D setelah melihat isi chating Whatsapp DI dengan Korban yang melarang Korban datang kerumahnya.
Setelah mendengar penjelasan D, sang ayah kembali menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Korban, dan korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh DI pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, di Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Menurut korban kepada sang ayah, awalnya pelaku memegang tangannya, lalu memegang dan menghisap payudaranya dengan dimingi paket Data Pulsa handphone.
Kemudian korban juga mengatakan bahwa sebelumnya DI sudah sering melakukannya dengan korban dengan berbagai bujuk rayu.
Mendengar pengakuan putrinya itu, Ayah korban/ Pelapor meradang dan merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara.
Setelah menerima Pengaduan korban, Tim satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan mencari tau keberadaan pelaku, tepatnya Pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Mendapatkan informasi bahwa pelaku DI Sedang berada di Ladang Sawah Miliknya Di Kel. Indrapura.
Mendengar informasi itu tim bergerak ke Lokasi yang di Informasikan Masyarakat tersebut,dan kemudian Tim Opsnal Melihat benar adanya tersangka DI sedang berada diladang sawah, kemudian tim mengintrogasi tersangka DI, dengan jujur tersangka DI mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian tim memboyong tersangka ke Mako polres Batubara untuk di proses lebih lanjut. (Solong)