KABANJAHE, TOPKOTA.co – Agus Banurea (23) terpaksa merayakan lebaran Idul Fitri di “Hotel Prodeo” milik Polres karo, pasalnya warga Jalan Irian Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo ini diciduk anggota Reskrim Polres Karo Senin (19/5) sekira pukul 14:05 Wib, karena melakukan pencabulan terhadap seorang wanita yang masih dibawah umur sebut namanya Melati (16) warga Jalan Mariam Ginting Kelurahan Gung Negeri kecamatan Kabanjahe.
Setelah diamanakan, supir angkot ini langsung dibawa Polisi menuju Polres Karo untuk dimintai keterangannya dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan SH MH membenarkan adanya penangkapan salah seorang laki-laki terkait kasus cabul dan persetubuhan yang dilakukannya terhadap perempuan yang masih dibawah umur.
“Penangkapan terhadap pelaku terkait adanya laporan dari keluarga korban, dan pelaku ditangkap saat berada di stasiun mobil angkot KMJ di Pusat Pasar Kabanjahe,” ujar Kasat, Jumat (22/5).
Menurut pengakuan pelaku kepada Polisi, Melati disetubuhinya sekira Sabtu (16/5) pukul 14.00 Wib di rumah kontrakan Jalan Irian Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Lanjut Kasat, pada hari Minggu (17/5) sekira jam 01.00 Wib, ibu korban mendapat informasi dari salah seorang warga mengatakan, bahwa anaknya Melati selama ini sudah dikerjai oleh pelaku. Mendapat info tersebut, maka ibunya langsung menanyakan kebenarannya. Dengan polos, Melati mengakui dan mengatakan, bahwa dirinya dibawa Agus Banurea ke rumah kontrakan di Jalan Irian Kabanjahe. Di dalam rumah itu Melati distubuhinya layaknya suami istri, sehingga ibu korban mengadukan pelaku.
“Kini pelaku sudah dimintai mketerangannya dan sudah ditahan didalam sel,” ujar Tarigan. (John Ginting)