TANAH KARO, TOPKOTA.co – Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / 895 / XII / 2020 / SU / RES.T.KARO, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Martan Sitepu menangkap seorang pria gaek berinisial NG (55), karena telah dilaporkan melakukan pecabulan terhadap anak dibawah, Selasa (23) sekira pukul 10.00 Wib
Ipda Martan Sitepu mengungkapkan, tersangka dilaporkan karena telah mencabuli seorang anak berusia 5 tahun di dalam rumahnya. “Peristiwa ini terjadi hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor atas nama D BR S yang juga merupakan orangtua korban mendapat kabar bahwa anaknya diajak oleh pelaku NG ke rumahnya, dan kemudian pelaku melepas celana milik korban lalu menidurkan korban,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah meniduri korban, tersangka memberikan uang dan makanan kepada korban dan meminta supaya tidak memberitahu perbuatan pelaku kepada orang tua korban. “Ternyata tindak asusila ini diketahui oleh orangtua korban, dan hari Selasa, 01 Desember 2020, orang tua korban mendatangi Polres Tanah Karo dan melaporkan perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih dibawah umur,” ujarnya.
Polres Karo kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. “Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dan hari ini sekira pukul 10.00 Wib, kita mendapat Informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Veteran Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Martan Sitepu langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo untuk menjalani proses sidik dan lidik, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di ranah Hukum,” ujarnya. (Migra Sembiring)