IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cabjari Labuhan Deli Hentikan Tuntutan Perkara Kasus Pencurian Hp

Pelaku pencurian handphone saat meminta maaf kepada korban, di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (2/8/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli menghentikan penuntutan perkara pidana pencurian satu unit handphone lewat penerapan keadilan restoratif (restiratif justice).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli di Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk SH MH menyampaikan penerapan restoratif justice (RJ) berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli tanggal 20 Juli 2023, untuk memfasiltasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian (Pasal 363 subsidair Pasal 362).

“Alasan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut, dimana antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai.Tersangka sebelumnya pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman perkara pidana tidak lebih dari 5 Tahun Penjara dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan jahatnya,” sebut Hamonangan, Rabu (2/8/2023).

Kasus pencurian tersebut berawal tersangka Kristina dan saksi Aan (penuntutan terpisah) tinggal di rumah Dewi yang merupakan sepupu dari saksi Aan penduduk Jl. Seriti V No.311 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Pada Minggu (30/4) sekira pukul 01.00 Wib, saksi Aan melihat 1 unit handphone Samsung Galaxy A03 warna biru milik saksi Pardamean Hutagalung merupakan suami dari Dewi yang sedang dicas di ruang tamu, kemudian saksi Aan mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan Dewi, dan meletakkan handphone tersebut di bawah tempat tidur di kamar saksi Aan.

Karena merasa kesal tidak mengakui perbuatannya, Dewi pun mengusir saksi Aan dari rumahnya, Aan pun menyewa kamar kost di Jl. Tangguk Bongkar III Medan Denai.

Pada Jum’at (5/5) tersangka melihat Aan sedang memainkan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A03 warna biru, lalu tersangka menanyakan kepemilikan handphone tersebut, Aan menjawab bahwa handphone tersebut milik saksi Pardamean Hutagalung yang diambilnya.

Handphone yang diambil Aan kemudian dijualnya kepada kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp.400.000,- dan sekitar pukul 17.00 wib saksi Aan memberikan uang hasil penjualan handphone curiannya kepada tersangka sebesar Rp 350 ribu.

Oleh tersangka, uang pemberian dari saksi Aan digunakan untuk membayar sewa kost sebesar Rp 250 ribu dan sisanya Rp 100.000 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akhirnya tersangka bersama saksi Aan pada Rabu (24/5) sekira pukul 00.05 Wib diamankan oleh saksi Pardamaean Hutagalung, dan kemudian dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses hukum selanjutnya. (Ayu)