IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Buron Selama 4 Tahun, Pelaku Penipu Nasabah Diringkus Unit Resum Polres Batubara

BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial MRS,(23) warga Lingkungan IV Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara yang buron selama 4 tahun berhasil di ringkus Unit Resum Polres Batubara , Kamis,(15/08/2024) malam.

Sebelum buron MRS merupakan Satpam di BNI Indrapura. dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MRS ditangkap saat pulang ke rumahnya atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada salah seorang Nasabah Nofri Hendri (49) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP DR. Enand H Daulay, Jumat siang, (16/08/2024).

Lanjut Enand, Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diketahui korban Nofri Hendri saat hendak menarik uangnya dari ATM BNI Indrapura pada Jumat 14 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

” Namun uang tidak bisa ditarik dan diambil, karena ATM korban terblokir. Korban pun kemudian menanyakan kepada kasir BNI dan diarahkan ke Costumer Service (CS) untuk konfirmasi,” kata Enand.

Setelah menunggu lama, korban tak kunjung mendapatkan kepastian dari pihak BNI, kemudian korban bertemu dengan tersangka MRS yang merupakan security di BNI Indrapura di Jalan Lintas Umum Indrapura. Lalu saat itu tersangka MRS menawarkan untuk proses di BNI Lima Puluh.

Kemudian korban berangkat menuju BNI Lima puluh dan bertemu lagi dengan tersangka MRS di depan BNI Lima Puluh, pada Selasa 24 Desember 2019 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, tersangka MRS meminta buku tabungan BNI, KTP dan ATM korban dengan alasan karena pegawai bank tersebut lagi istirahat siang. Karena merasa yakin dan Percaya akan dibantu, korban kemudian memberi kepercayaan kepada tersangka untuk mengurus ATM yang terblokir.

Setelah ditunggu sekian lama dan tidak kunjung tuntas, akhirnya korban kembali mendatangi kantor BNI Lima Puluh untuk menanyakan langsung ATM miliknya pada Jumat 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian di konfirmasi ke CS, ternyata ATM korban tidak terblokir. Setelah di print out rekening korannya, ternyata saldo di rekening korban hanya tinggal Rp 14.000. Setelah ditelusuri, uang dari rekening korban telah berpindah ke rekening tabungan tersangka MRS. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 239 juta.

Sadar akan dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara guna proses hukum yang berlaku.

Pihak Polres Batubara setelah menerima laporan dari korban, melalui unit Resum melakukan penyelidikan, ternyata keberadaan tersangka MRS tidak diketahui. Akhirnya Polres Batubara menerbitkan status DPO terhadap MRS.

Empa tahun buron dan masuk DPO, tersangka MRS nekat kembali ke rumahnya di Indrapura pada Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Kepulangan MRS terendus Satreskrim Polres Batubara. Begitu mengetahui kepulangan tersangka MRS, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Enand H Daulay langsung menugaskan Kanit Resum Ipda Ade Masry memimpin penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS.

Menjelang magrib, tim yang mengajak Kepala Lingkungan IV Indrapura melihat MRS sedang berada di rumahnya, tanpa membuang waktu langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya MRS diboyong dan digelandang ke Polres Batubara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Solong)