MEDAN, TOPKOTA.co – Pelarian Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, akhirnya terhenti.
Ia berhasil diringkus oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider, pada Rabu (28/5/2025) di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat pelanggaran berat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Ia terbukti melakukan perbuatan pidana memiliki dan menyembunyikan senjata api ilegal tanpa hak.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara menyeluruh.
“Penangkapan terpidana Edy Suranta Gurusinga adalah wujud konkret keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas setiap buronan. Kami bersinergi dengan TNI demi memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025) malam.
Harli juga menjelaskan bahwa saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan bersikap tidak kooperatif.
Namun, aparat gabungan berhasil menguasai situasi dan membawa yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, disebutkan bahwa Edy dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, dengan ketentuan masa tahanan sebelumnya dikurangkan.
Selain itu, satu pucuk senjata api merek DAEWOO Nomor Seri BAO06497 yang menjadi barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
“Kami tidak akan memberi ruang aman bagi buronan. Penegakan hukum harus dijalankan demi kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Harli.
Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, karena cepat atau lambat, aparat akan menemukan dan menindak tegas siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum. (Ayu)