TAPSEL, TOPKOTA.co – Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu dalam menindak lanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Nomor : S-247/MK.07/2020 tgl 27 Maret 2020, tentang Penghentian Proses DAK Fisik Tahun 2020 yang berimplikasi dengan program lainnya melakukan rapat yang berlangsung di ruang Rapat Bupati Tapsel, Jumat kemarin.
Syahrul juga menyampaikan dengan pemberhentian Program DAK Fisik yang berjumlah sekitar 50 Milyar, tentu berakibat terhadap program – program yang sudah direncanakan sebelumnya, dengan demikian kepada seluruh pimpinan OPD untuk lebih selektif dan hati-hati dalam merealisasikan program yang sudah ada dalam DPA, artinya program yang dilaksanakan hanya yang sangat urgent dan program yang hasilnya dapat langsung dirasakan masyarakat serta mengurangi perjalanan dinas daerah, ini juga berhubungan dengan antisipasi penyebaran COVID-19.
“Sangat jelas program Strategis melalui DAK Fisik yang proses lelangnya sudah diakhir dihentikan, pasti berimbas dengan program lainnya, maka itu saya berharap pimpinan OPD harus lebih mengutamakan skala prioritas dalam menjalankan program, sedangkan program yang bersifat seremonial harus ditiadakan. Hal ini juga menggambarkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional saat ini sangat tidak stabil. Pada sisi lain konsentrasi Pemerintah sekarang adalah tertuju kepada penanganan Covid-19 yang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit agar dapat teratasi dengan baik,” jelasnya.
Bupati juga sudah menjelaskan pada pembukaan Musrenbang RKPD satu hari sebelumnya, bahwa pertumbuhan ekonomi nasional saat ini sedang tidak bagus. Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,7sampai dengan 5,0 persen, bahkan akhir – akhir ini diprediksi pertumbuhan dikisaran 4%, dan juga berpotensi pertumbuhannya hanya 2 persen. Oleh karena itu, diperkirakan Pendapatan Daerah Tapanuli Selatan yang dirancang dalam APBD TA 2020 tidak dapat dicapai, makanya penghematan anggaran untuk semua OPD harus dilakukan.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekda Tapsel, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD dan Para Kabag. (IS)