IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Sergai Perpanjang Masa Jabatan 10 Kepala Desa Selama Dua Tahun

Serdang Bedagai – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya resmi memperpanjang masa jabatan 10 kepala desa di wilayahnya selama dua tahun. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sergai Nomor 380/18.18/Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 581/18.28/Tahun 2017.

Dalam diktum kedua keputusan itu disebutkan, masa jabatan para kepala desa yang dimaksud diperpanjang dua tahun sejak tanggal pengukuhan.

Bupati Sergai yang akrab disapa Bang Wiwik menegaskan, perpanjangan masa jabatan tidak boleh dimaknai sebatas tambahan waktu menjabat.
“Perpanjangan masa jabatan jangan dilihat hanya sebagai waktu tambahan saja, namun maknai juga itu sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kepala desa adalah garda terdepan pemerintah dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia berpesan agar para kepala desa menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk bekerja nyata, mengedepankan gotong royong, mengelola keuangan desa secara transparan, meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak, serta memperkuat kolaborasi demi kemajuan desa.

“Masa tambahan ini harus menjadi ruang percepatan pembangunan desa sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik. Gunakan kesempatan ini untuk melanjutkan program yang ada, menyelesaikan persoalan yang tertunda, serta menghadirkan terobosan baru demi kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Dukung BNN Cegah Peredaran Narkoba

Bang Wiwik juga menegaskan pembangunan desa adalah fondasi pembangunan nasional yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Dana desa, lanjutnya, harus diprioritaskan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, layanan kesehatan, ketahanan pangan, pemanfaatan teknologi digital, hingga pembangunan berbasis padat karya.

“Saya mengajak seluruh pihak menjaga harmonisasi, memberikan gagasan kreatif, dan memperkuat kerja sama demi terwujudnya Kabupaten Sergai yang Mantab: Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan,” tegasnya.

Senada, Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten.
“Pembangunan desa tidak bisa berjalan sendiri. Keberhasilan desa adalah keberhasilan Kabupaten Sergai secara keseluruhan,” ujarnya.

Adapun 10 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang adalah:

1. Ruslizar (Lubuk Bayas, Perbaungan)

2. Lian Lubis (Citaman Jernih, Perbaungan)

3. Junaidi (Sei Kari, Kotarih)

4. Awaluddin Ahmad (Tegal Sari, Dolok Masihul)

5. Juliadi (Tanjung Maria, Dolok Masihul)

6. Frans Bastanta Sembiring (Sarang Giting, Dolok Masihul)

7. Yusup Barus (Tarean, Silinda)

8. Sofyan Siregar (Manggis, Serbajadi)

BACA JUGA:  Safari Pengajian Dambaan, Bupati Darma Wijaya:  Sergai Prioritaskan Program Pembangunan Infrastruktur

9. Irwan (Tambak Cekur, Serbajadi)

10. Rantiko (Jambu, Tebing Tinggi).

Kegiatan pengukuhan ini turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, S.Pd, MM, Ketua TP-PKK Sergai Ny. Hj. Rosmaida Saragih Darma Wijaya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, para Kepala OPD, serta unsur Forkopimda.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER